Rapor Gubernur DKI Era Jokowi, Ahok dan Djarot

Suasana rapat di DPRD DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menggelar sidang paripurna laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017. 

Ahok Blak-blakan Bandingkan Gaji Komut Pertamina dan Gubernur DKI

Dalam sidang itu, DPRD DKI memaparkan sejumlah catatan kerja buruk Gubernur dan Wakil Gubernur DKI selama memimpin ibukota. Di bidang pemerintahan, DPRD mengkritik tentang masih adanya 14 kantor kelurahan di Provinsi DKI Jakarta yang belum memenuhi standar, sehingga mengganggu pelayanan prima. 

Kemudian berkaitan dengan pemberian Tunjangan Kerja Daerah PNS, seharusnya sebanding dengan penyerapan anggaran. 

Anies: Mal di Jakarta Dibuka Kembali 15 Juni

"Namun terdapat beberapa SKPD yang penyerapannya rendah di bawah 50 persen. Tapi TKD-nya tinggi, sehingga ke depan perlu ada solusi," kata Meity Magdalena Ussu dari Fraksi PDI Perjuangan saat membacakan rekomendasikan dewan di Gedung DPRD, Jakarta, Senin 2 Oktober 2017.

Sementara, di bidang perekonomian, DPRD mengkritik masalah kemiskinan di Jakarta yang tak pernah bisa tuntas. Jumlah penduduk miskin di Pemprov DKI Jakarta sejak tahun 2013 masih mengalami peningkatan. Terakhir pada tahun 2016 tercatat penduduk miskin di DKI Jakarta, sebanyak 385.840 orang atau 3,75 persen dari total jumlah penduduk Provinsi DKI Jakarta. 

Presiden Depok Lawyer's Club Kritik Surat Gubernur DKI soal SIKM

Di bidang pembangunan, DPRD memberi catatan terkait ketidakseimbangan antara peningkatan jalan dengan peningkatan jumlah pengguna jalan, merupakan kondisi yang menimbulkan masalah kemacetan di Jakarta.
 
"DPRD mengharapkan agar pembangunan fly over dan underpass dan jalan layang non-tol serta pembangunan MRT dapat terus dilanjutkan," ujarnya. 

Kemudian di bidang kesejahteraan, DPRD merekomendasikan kepada Pemprov DKI Jakarta agar rumah sakit swasta di wilayah DKI Jakarta, dapat seluruhnya melayani pasien BPJS kesehatan badan mendorong eksekutif mengeluarkan peraturan pemerintah untuk mengatur hal tersebut. 

"Program BPJS agar sesegera mungkin diperbaiki dengan membuat aturan penanganan pasien keadaan darurat agar diterima ditangani rumah sakit," kata Meity. 

Seperti diketahui, pada periode 2012-2017, sudah beberapa kali terjadi perubahan di struktur jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI. Awalnya pada 2012 hingga 2014, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI dijabat Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Namun, pada 2014, Jokowi terpaksa menyerahkan jabatan itu ke Ahok karena pada Pemilihan Presiden 2014, berhasil meraih suara terbanyak mengalahkan Prabowo Subianto dan dilantik menjadi Presiden RI ke-7.

Sementara itu, jabatan Wakil Gubernur DKI diserahkan pada Djarot Saiful Hidayat. Namun pada 2017, Djarot menggantikan posisi Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, karena Ahok tersandung masalah hukum dan harus menjalani kurungan penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya