Kasus Klaim Nasabah, Allianz Duga Ada yang Tak Wajar

Ilustrasi asuransi.
Sumber :

VIVA.co.id – Kepala Humas Allianz Life Indonesia Adrian DW menyebutkan, perusahaannya menemukan dugaan ada pola klaim tak wajar dalam peninjauan ulang klaim yang diajukan pengacara Alvin Lim atas kliennya, Ifranius Algadri.

OJK Cabut Izin Usaha Asuransi WanaArtha Life

"Allianz Life menemukan adanya pola klaim tidak wajar yang diajukan dalam jangka waktu relatif pendek. Oleh karena itu, Allianz Life meminta klarifikasi lebih lanjut dalam bentuk fotokopi rekam medis tertanggung," ujar Adrian dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 3 Oktober 2017.

Dia mengatakan, permintaan itu adalah langkah yang dibutuhkan dalam proses klarifikasi klaim. Hal itu sesuai aturan yang telah ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). 

OJK: Pertumbuhan Industri Asuransi 2023 Perlu Didukung Relaksasi

Terkait proses hukum, menurut dia, Allianz Life akan bersinergi dengan pihak terkait guna menindaklanjuti proses hukum itu. "Kami akan terus bekerja sama dengan OJK dan instansi terkait lainnya dalam proses hukum ini," ujarnya.

Dalam kasus ini kedua tersangka, yakni mantan petinggi Allianz Life, Joachim Wessling dan dr. Yuliana Firmansyah, diduga mempersulit nasabah yang ingin mengklaim asuransinya. Mereka menyertakan persyaratan yang tidak mungkin bisa dipenuhi nasabah saat akan mengklaim asuransi.

Industri Asuransi Optimistis Resesi Global 2023 Bakal Ciptakan Peluang Jangka Panjang

Persyaratan yang diminta perusahaan asuransi, yakni rekam medis lengkap dari rumah sakit. Padahal, biasanya untuk mengklaim asuransi hanya dibutuhkan resume medis dari rumah sakit tempat nasabah dirawat.

Adapun korban yang telah melaporkan hal itu ke polisi adalah Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda. Adapun laporan yang dibuat keduanya tertera dalam laporan polisi bernomor LP/1645/IV/2017/PMJ dan LP/1932/IV/2017/PMJ.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (hd)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya