- Viva.co.id/Al Amin Khairan
VIVA.co.id – Aparat Polda Metro Jaya menolak laporan Gerakan Pemuda Anti Komunis (Gepak) terhadap artis Nikita Mirzani yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Sebab, alat bukti laporan tersebut dinilai kurang.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, setiap orang boleh melapor ke polisi bila merasa seseorang melakukan tindak pidana. Namun, dalam laporannya, pelapor diminta membawa alat bukti yang jelas.
"Jadi, misalnya datang melapor juga harus bawa alat bukti atau barang bukti yang dilaporkan," katanya di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 5 Oktober 2017.
Dalam pelaporan terhadap artis itu, Gepak dinilai tidak memiliki bukti kuat. Lantaran itu, polisi meminta mereka untuk mencari alat bukti yang lebih kuat. "Orang lapor boleh silakan lapor. Tapi membawa apa? Yang dilaporkan apa? Misalnya melaporkan pemalsuan, datang membawa aslinya dong yang di situ, jangan polisi disuruh mencari aslinya," ujarnya.
Dia menambahkan, "Tentunya nanti kalau syaratnya, artinya barbuk (barang bukti) kurang, pasti kami sampaikan ini kurang seperti ini. Lengkapi dulu kalau sudah lengkap balik lagi."
Nikita Mirzani dikabarkan akan dilaporkan Gerakan Pemuda Anti Komunis atau Gepak ke Polda Metro Jaya, Rabu, 4 Oktober 2017. Rencana melaporkan Nikita itu lantaran dia diduga menyebut film G30S/PKI kurang seru dan menyinggung soal Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, lewat akun Twitter @NikitaMirzani.
Nikita membantah pernah menuliskan hal tersebut di akun Twitter-nya. Tetapi, ia berjanji akan kooperatif jika polisi memerlukan kehadirannya nanti untuk diperiksa. "Sebagai warga yang baik, gue akan datang," katanya. (ase)