Diduga Menista Agama, Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polda

Eggi Sudjana (kiri).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Ternyata, tak cuma Ketua Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia, Sures Kumar yang melaporkan Eggi Sudjana ke polisi, terkait ucapan yang bermuatan ujaran kebencian dan SARA yang beredar di di media sosial.

Pengacara Berasumsi Kasus Makar Eggi Sudjana Sudah Selesai

Eggi juga dilaporkan perwakilan Aliansi Advokat Nasionalis, Johanes L. Tobing ke Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya. Johanes melaporkan Eggi pada Kamis malam, 5 Oktober 2017. Dengan nomor laporan LP: 4822/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Egi dilaporkan, karena menyebut Agama Kristen tak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Pernyataan Eggi itu terjadi saat sidang uji materi soal Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

Sedang Berulang Tahun, Eggi Sudjana Tak Hadiri Panggilan Polisi

"Saya rasa, tidak ada kaitannya agama dengan ormas, sehingga pernyataan Eggi menurut saya tidak berdasar," kata Johanes, Jumat 6 Oktober 2017.

Menurut Johanes, pernyataan Eggi itu bisa menimbulkan permusuhan serta perpecahan antarsuku, ras, dan agama (SARA) di Indonesia. Karena, Eggi tak memiliki kapasitas menerjemahkan suatu keyakinan agama dengan persoalan Perppu Ormas.

Polisi Periksa Eggi Sudjana Terkait Kasus Makar Hari Ini

Dalam laporannya, Johanes mengaku melampirkan bukti berupa rekaman video pernyataan Eggi yang tersebar di media sosial.

"Sudah kami laporkan Eggi Sudjana semalam ke Polda Metro Jaya, terkait Pasal 28 ayat (2) juncto 45 A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama," ujar dia.

Sementara itu, terkait laporan tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan itu. Kini, pihak Kepolisian akan terlebih dahulu mempelajari apa yang dilaporkan.

"Setiap laporan tentu kita tindak lanjuti, kita pelajari dahulu apa yang dilaporkan," kata Argo.

Dilaporkan ke Bareskrim

Kemarin, Kamis siang, 5 Oktober 2017, Eggi juga dilaporkan Ketua Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia, Sures Kumar ke Bareskrim Polri dalam kasus yang sama.

Menurut Sures, pernyataan yang dianggap mengganggu kenyamanan, yakni terkait celotehan Eggi yang mengatakan pemeluk agama selain Islam itu bertentangan dengan Pancasila.

Selain itu, tuntutan Eggi yang mengatakan agama lain harus dibubarkan apabila Perppu Ormas disetujui.

"Jadi, pernyataan beliau itu mengatakan pemeluk agama selain Muslim itu bertentangan dengan Pancasila, hanya Islam yang sesuai dengan Pancasila. Sehingga, kalau Perppu Ormas disetujui, maka agama yang lain harus dibubarkan. Menurut kami, itu sangat mengganggu dan berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial," ujarnya

Sures mengatakan, kejadian tersebut berdasarkan penemuannya, dilakukan Eggi pada 19 September 2017. Ia menemukan pernyataan Eggi tersebut di sebuah situs berbagi video online. Untuk melaporkan Eggi, Sures juga mengaku telah membawa sejumlah bukti.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya