Muncul Nama Yayasan Akrom Foundation di Kasus Jonru Ginting

Jonru Ginting.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, masih melakukan pemeriksaan akun Facebook tersangka ujaran kebencian, Jonru Ginting.

Fadli Zon "Disentil" Jonru Ginting Soal Said Didu

Dalam pemeriksaan itu, penyidik menemukan sejumlah unggahan tentang sebuah yayasan bernama Akrom Foundation, yang diposting Jonru di halaman akun fanpage Facebooknya.

Dari temuan itu, penyidik akhirnya memeriksa Manajer Fundraising Yayasan Akrom Foundation, Anang Herdiana.

Tim Jokowi Minta Jonru Ginting Insaf

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Adi Deriyan, pemeriksaan Anang dilakukan untuk mengetahui hubungan antara yayasan sosial itu dengan Jonru. Dan, penyidik belum melakukan pemeriksaan mendalam soal yayasan itu,

"Belum (mendalam), kita belum menyentuh ke sana. Mungkin secara umum penyidik belum mereport ke saya yang pasti penyidik mengambil keterangan dari orang-orang yang ada kaitan dengan kasus yang ditanganinya," kata Adi di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 6 Oktober 2017.

Usai Bebas Bersyarat, Jonru Ginting Kembali ke Keluarga

Adi menuturkan, untuk saat ini, penyidik fokus menuntaskan pemeriksaan Jonru agar berkas kasus itu bisa secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI.

"Setelah Jonru diambil keterangannya tinggal melengkapi beberapa keterangan ahli kalau misalnya ada yang perlu ditambahkan. Kalau sudah utuh langsung masuk tahap satu," ujarnya.

Berdasarkan pantauan VIVA.co.id di situs resmi Akrom Foundation, yayasan itu menyatakan diri mereka bergerak di bidang pemberdayaan umat, melalui program-program wakaf, enterpreneurship, bantuan di bidang kesehatan, serta pengadaan sarana dan prasarana.

Yayasan ini disebutkan berdiri sejak tahun 2015, dan merupakan lembaga resmi berbadan hukum, dengan Akta Notaris terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, nomor AHU-0013517.AH01.04 Tahun 2015.

Yayasan ini juga menyebut diri mereka sudah go internasional dengan ditandai penyaluran bantuan ke Palestina.

Di halaman depan situs ini terdapat sejumlah artikel tentang kegiatan kemanusiaan. Dan di salah satu artikel berjudul 'Sepi di Kampung, Pak Amir Rela Jadi Pemulung di Jakarta' terpampang foto Jonru Ginting. 

Baca: Polisi Sedang Periksa Kicauan Jonru Ginting di Facebook

FOTO: Jonru Ginting di arikel situs milik Yayasan Akrom Foundation.

Seperti diketahui, Jonru ditetapkan penyidik sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 29 September 2017.

Penyidik Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penahanan pada Sabtu dini hari, 30 September 2017. Laporan terhadap Jonru di Polda Metro Jaya ada tiga laporan.

Pertama dilakukan pengacara bernama Muannas Al Aidid. Ia melaporkan ke di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 31 Agustus 2017, dengan tuduhan penyebaran ujaran kebencian.

Kedua, seorang pengacara Muhamad Zakir Rasyidin yang melaporkan akun Facebook Jonru Ginting, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 4 September 2017, atas kasus pencemaran nama baik dan atau fitnah yang bermuatan kebencian dan Sara.

Ketiga, Muannas Al Aidid kembali melaporkan akun Facebook Jonru Ginting, Nugra Za, dan akun Twitter Intelektual Jadul Flato ke Polda Metro Jaya, Selasa, 19 September 2016. Pelaporan dibuat karena akun tersebut diduga telah menyebar fitnah dengan menyebutnya sebagai anak pimpinan PKI. 

Dalam penyidikan kasus itu, ternyata diketahui Jonru melanggar banyak pasal dalam Undang-undang, di antaranya, Pasal  28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara.

Undang-undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Dan Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Suatu Golongan Tertentu dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Baca: Ternyata Jonru Ginting Langgar Banyak Undang-undang

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya