KNTI: Pencabutan Moratorium Reklamasi Berpihak ke Pengembang

Proyek Reklamasi Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA.co.id – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menilai, keputusan pemerintah pusat mencabut moratorium reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta, berdampak negatif bagi masyarakat. 

Terbitkan Izin Reklamasi, Anies Kecewakan Pendukungnya

Pencabutan tersebut menunjukkan, pemerintah tidak berpihak pada rakyat tetapi lebih berpihak kepada perusahaan pengembang yang akan melakukan bisnis di pulau reklamasi tersebut.

"Kalau kami lihat ini untuk pengusaha properti. Ini sama sekali bukan untuk rakyat atau untuk nelayan," kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) KNTI DKI Jakarta Muhammad Taher kepada VIVA.co.id, Senin, 9 Oktober 2017.

Kalah Banding, Anies Harus Terbitkan Lagi Izin Reklamasi Pulau I

Meski disebut-sebut reklamasi itu menguntungkan nelayan, namun KNTI tak mempercayai begitu saja hal tersebut. Menurut Taher, saat ini harga lahan termurah di pulau reklamasi tak kurang Rp500 juta dan harga sebesar itu tak mudah dijangkau para nelayan.

"Sudah jelas, ini untuk kepentingan para pengembang. Kalau rakyat dan nelayan, enggak mungkin bisa mendapatkan lahan di pulau reklamasi," ujarnya.

Anies Kalah Banding, Izin Reklamasi Pulau I Harus Diterbitkan Lagi

Pencabutan moratorium reklamasi, menurut Taher, juga tidak sesuai dengan cita-cita Indonesia yang ingin menjadi poros maritim dunia. Mestinya, pemerintah memperhatikan nelayan dan masyarakat pesisir. Karena masyarakat tersebut yang dapat mengelola laut dan memajukan perairan Indonesia.

"Apa yang digaungkan pemerintah ini Indonesia akan dijadikan poros maritim dunia hanya sebatas kata. Mengapa begitu kuat mendengungkan itu sementara SDM dibiarkan terpinggirkan. Itu hanya omong kosong," ujarnya.

Proyek reklamasi tersebut mencakup 17 pulau dengan luas total lahan 5.100 hektare. Ke-17 pulau tersebut diberi nama sesuai alfabet dari A-Q. Pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta sempat dihentikan sementara pada 2016. Moratorium tersebut berdasarkan surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 27 Tahun 2016. 

Pencabutan moratorium dilakukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, dengan menandatangani keputusan itu dalam sebuah surat. Langkah ini dilakukan setelah ada kajian.  "Ini ketuanya Pak Ridwan, Ketua Alumni ITB, yang membuat kajian itu," ujar Luhut di Medan, Jumat, 6 Oktober 2017 sore. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya