Tembak & Pukuli Juru Parkir, dr Anwari Dijerat Pasal Ringan

Dokter Anwari Kertahusada
Sumber :
  • Repro facebook

VIVA.co.id – Penyidik Kepolisian Sektor Kabayoran Lama, Jakarta Selatan, telah menetapkan Dokter Anwari Kertahusada sebagai tersangka atas kasus penembakan dan penganiayaan terhadap juru parkir di Mal Gandaria City.

Kronologi Suami Siti Badriah Emosi dan Bikin Surat Terbuka untuk Playground Tempat Anaknya Bermain

Namun, sayangnya penyidik hanya menjerat pensiunan dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, dengan dua Undang-undang yang ancaman hukumannya ringan. Yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tak menyenangkan.

Seperti diketahui dalam Pasal 351 KUHP disebutkan pelanggar pasal ini hanya diancam hukuman kurungan penjara paling lama selama dua tahun delapan bulan. Sementara pelanggar Pasal 335 KUHP hanya diancam hukuman kurungan penjara maksimal satu tahun.

Sempat Emosi, Suami Siti Badriah Minta Maaf ke Pihak Playground, Akui Tak Tahu SOP-nya

"Saat kejadian pelaku itu kan marah-marah kepada petugas parkir. Sehingga itu menimbulkan (pasal) 351 nya (tentang penganiayaan). Di situ bisa menimbulkan tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan," kata Kepala Sub Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Purwanta, Selasa, 10 Oktober 2017.

Padahal, dalam peristiwa itu diketahui Dokter Anwari membawa senjata api dan sempat melepaskan tembakan untuk mengancam korban. Dan apa yang dilakukan Anwari ini melanggar Undang-undang Darurat. 

Gegara Emosi, Suami Siti Badriah Bikin Surat Terbuka Buat Playground Ini

Tapi menurut Purwanta, Undang-undang darurat belum dijeratkan karena penyidik masih melakukan penyelidikan tentang pengguna senjata api dalam kasus ini.

"Ya sudah jelas nanti ketika dia terbukti menggunakan senjata bisa dikenakan undang-undang darurat," ujarnya.

Dalam Undang-undang Darurat RI, tercantum pelanggar UU ini diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup atau kurungan penjara maksimal dua tahun.

Seperti diketahui, Anwari menganiaya juru parkir Mal Gandari City pada Jumat malam, 6 Oktober 2017. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 20.30 WIB. 

Korban atas nama Zuansyah (21 tahun) dipukul karena Anwari tak ogah membayar uang parkir. Saat itu Anwari datang dengan mengendarai kendaraan dinas milik TNI AD. (hd)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya