Moratorium Dicabut, Reklamasi Jakarta Tersandung Hukum

Proyek Reklamasi Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA.co.id – Pemerintah telah mencabut sanksi administrasi atau moratorium terhadap proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Namun, pengerjaan pengurukan pulau reklamasi bakal tersandung hukum.

Terbitkan Izin Reklamasi, Anies Kecewakan Pendukungnya

Sebab, Kepolisian Daerah Metro Jaya sedang menyelidiki dugaan adanya pelanggaran dalam pengerjaan proyek itu.

Penyelidikan dugaan adanya pelanggaran reklamasi Teluk Jakarta ini dilakukan berdasarkan laporan kepolisian nomor LP/802/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 11 September 2017.

Kalah Banding, Anies Harus Terbitkan Lagi Izin Reklamasi Pulau I

Laporan dugaan pelanggaran ini merupakan model A, yang artinya laporan dibuat kepolisian sendiri, bukan atas laporan dari masyarakat.  Bahkan, surat perintah penyelidikan sudah kasus ini diterbitkan sejak 14 September  2017. 

Ada beberapa pasal yang melatarbelakangi dugaan pelanggaran ini, seperti Pasal 73 juncto Pasal 35 dan Pasal 59 dan atau Pasal 74 juncto Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 34 ayat 2 dan atau Pasal 75 juncto Pasal 16 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang terjadi sejak 2015 di Pantai Utara Jakarta. 

Anies Kalah Banding, Izin Reklamasi Pulau I Harus Diterbitkan Lagi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan membenarkan hal itu. "Benar (sedang diselidiki) terkait dengan reklamasi, dan iya (berkaitan dengan pencabutan moratorium juga)," kata Adi, Selasa 10 Oktober 2017.

Menurut Adi, penyelidikan sebenarnya sudah dilakukan sebelum Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mencabut moratorium reklamasi. 

Walau demikian, penyelidikan tetap berjalan sampai sekarang. Penyidik sendiri telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan. Surat itu berhubungan dengan permintaan keterangan dan dokumen mengenai reklamasi.

"Penyelidikan ini untuk mengetahui permasalahan yang ada di masyarakat," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya