Bisakah Peserta Pesta Seks Gay Dipidana?

Pria gay diciuk polisi di Harmoni, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id – Kepolisian telah memulangkan 51 orang pengunjung pusat kebugaran T1 yang terciduk sedang melakukan pesta seks gay di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Jumat, 6 Oktober 2017 malam lalu. 51 pengunjung yang dilepaskan termasuk 7 di antaranya warga negara asing, yang turut diamankan di wahana kebugaran T1.

Top Trending: 5 Negara Legalkan Pernikahan Jenis, Wanita Nge-prank Presiden hingga Kisah Mualaf Jess

Polisi hanya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni GG (pemilik T1 Spa), GCMP (pengawas operasional), NS (kasir), Ts (administrasi keuangan), dan KN (karyawan yang menyediakan kondom). Sedangkan satu orang lagi, HE, pemilik sekaligus pemegang saham perusahaan yang menaungi Spa T1 menjadi buron.

Para tersangka ini terancam dikenakan Pasal 30 Juncto Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP tentang Kesusilaan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.

5 Negara yang Baru-baru Ini Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

Pasal 30 Jo Pasal 4 UU 4 Tahun 2008 ini memuat ketentuan ancaman pidana bagi setiap orang yang menyediakan jasa pornografi, termasuk di antaranya persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak.

Sedangkan dalam Pasal 296 KUHP, memuat ketentuan 'Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah'.

36 Negara Ini Ternyata Legalkan Pernikahan Sesama Jenis, Dimulai dari Belanda

Lalu, bagaimana dengan peserta pesta seks gay di Spa T1, apakah mereka bisa dipidana?

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakkir, tak menampik para pengunjung pesta seks kaum gay itu juga bisa dipidana. Hanya saja, untuk menjerat tersangka lain dalam kasus ini, polisi harus mendalami siapa saja pihak-pihak yang menfasilitasi kegiatan tersebut dan yang turut serta terjadinya pesta menyimpang itu.

"Makanya penting otaknya (inisiator pesta seks gay). Kalau sudah itu dikenakan baru yang lain dikenakan pidana tergantung peran-perannya," kata Muzakkir saat dihubungi VIVA.co.id, 10 Oktober 2017.

Ia mengapresiasi Kepolisian yang sudah menetapkan enam tersangka, dimana mereka diduga sebagai pihak yang mengorganisir dan fasilitator pesta seks kaum gay di Spa T1. Dari para tersangka, lanjut dia, polisi bisa mengungkap jaringan lainnya dan peran para pengunjung pesta, apakah mereka hanya korban eksploitasi atau turut serta menginisiasi kegiatan tersebut.

"Tapi yang pertama kali harus bertanggungjawab adalah siapa yang mengorganisir acara," ujarnya.

Dalam kondisi para pengunjung pesta seks kaum gay itu hanya sebatas hadir dan ikut berpesta tidak dapat dikenakan pidana. Dalam KUHP, memang tidak secara tegas melarang aktivitas hubungan sesama jenis atau homoseksual yang dilakukan antar orang dewasa.

Selama ini, larangan Pasal 292 KUHP hanya homoseksual yang dilakukan terhadap anak-anak di bawah umur. Artinya, jeratan pasal ini hanya bagi pelaku homoseksual yang dilakukan oleh orang dewasa dengan anak di bawah umur yang berjenis kelamin sama.

Namun, menurut Muzakkir, para pengunjung pesta seks kaum gay di Spa T1 ini tetap bisa diberikan sanksi atas perbuatannya. Apalagi, mereka melakukan tindakan asusila atau cabul menyimpang di di ruang publik, yakni pusat kebugaran.

"Kalau yang ikut-ikut ini bisa dimasukkan melanggar Perda. Nanti pengadilan yang menentukan. Mereka diberi alternatif (sanksi), bisa denda atau nanti direhabilitasi di panti sosial," imbuhnya.

Setidaknya, Pasal 43 Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, mengakomodir sanksi bagi para peserta pesta kaum gay di Spa T1. Aturan itu berbunyi 'Setiap orang atau badan dilarang menyediakan dan/atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila'. Dengan ancaman penjara maksimal 180 hari dan denda maksimal Rp50 juta.

Sebelumnya diberitakan, jajaran aparat Polres Metro Jakarta Pusat membongkar pesta seks sesama jenis di sebuah tempat sauna di Ruko Plaza Harmoni Blok A, Gambir, Jakarta Pusat. Perbuatan tabu itu digerebek polisi pada Jumat, 6 Oktober 2017 malam.

Dari sana, polisi meringkus sebanyak puluhan lelaki yang melakukan pesta seks sesama jenis. Penggerebekan itu bisa terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat yang resah dan melaporkan hal itu ke Polres. Warga sekitar menaruh curiga dengan lokasi sauna yang ramai didatangi laki-laki.

"Setelah dilakukan penangkapan, ada 51 pengunjung yang laki-laki semua," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu 7 Oktober 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya