Eggi Sudjana Polisikan Balik Pihak yang Melaporkannya

Eggi Sudjana
Sumber :
  • Eduward Ambarita - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Eggi Sudjana melalui tim kuasa hukumnya melaporkan enam pihak atas pencemaran nama baik, terkait dengan keterangan soal konsep keesaan Tuhan.

Pengacara Berasumsi Kasus Makar Eggi Sudjana Sudah Selesai

Kuasa hukum Eggi, Arvid Martdwisaktyo mengatakan, pelaporan terhadap enam pihak ini disebut untuk memperjuangkan haknya karena telah dirugikan atas sejumlah pernyataan di media massa.

"Hal ini sebagai kerugian yang dialami beliau. Karena jelas tidak benar faktanya dan tidak benar posisi hukumnya karena apa. Orang yang sedang bela hak asasi dan konstitusionalnya kok bisa dilaporkan?" kata Arvid di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2017.

Sedang Berulang Tahun, Eggi Sudjana Tak Hadiri Panggilan Polisi

Adapun pihak yang dilaporkan Eggi yakni Effendi Hutahaen, Pariyadi alias Gus Yadi, Suresh Kumar, Yohannes L. Tobing, Norman Sophan, Hengky Suryawan dan Franz Magnis Suseno.

Seperti diketahui, kelima orang selain Fransz Magnis Suseno atau Romo Magnis pernah melaporkan Eggi atas tindakan ujaran kebencian saat menyampaikan pernyataannya di sidang Mahkamah Konstitusi.

Polisi Periksa Eggi Sudjana Terkait Kasus Makar Hari Ini

Sedangkan Romo Magnis dilaporkan atas pernyataannya yang menyebut Eggi bodoh.

"Ada ucapan di media sosial, Eggi Sudjana dikatakan bodoh. Kita tidak mengerti kenapa dia mengatakan itu," kata Arvid.

Sementara itu, dalam membuat laporan ini, turut dibawakan barang bukti berupa satu buah CD berisi rekaman Eggi ketika disebut menistakan agama oleh para pelapornya. Barang bukti tersebut berikut kliping berita media massa dan berkas permohonan kliennya di Mahkamah Konstitusi.

Eggi menuding keenam orang tersebut melanggar tindak pencemaran nama baik dengan Pasal 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Laporan tersebut tedaftar dengan nomor : LP/1031/X/2017 Bareskrim dengan tanggal 10 Oktober 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya