Siap-siap Dilantik, Sandiaga Uno Tak Penuhi Panggilan Polisi

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Salahudin Uno mangkir dalam panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, hari ini, Rabu, 11 Oktober 2017.

Sandiaga Khawatir Gelombang Ketiga Corona yang Lebih Dahysat

Sandi rencananya diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan penggelapan sebidang tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten tahun 2012 lalu. Namun, Sandi meminta agar pemeriksaan dijadwal ulang lantaran ia saat ini tengah sibuk mempersiapkan proses pelantikannya sebagai Wagub DKI pada hari Senin, 16 Oktober 2017 mendatang.

"Memang hari ini pak Sandiaga (seharusnya) diperiksa sebagai saksi, berkaitan dengan laporan, tetapi yang bersangkutan menyampaikan bahwa tidak bisa hadir karena untuk persiapan prosesi pelantikan nanti," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 11 Oktober 2017.

Sandiaga Sarankan Khofifah-Risma 'Tidak Berpolitik' untuk Lawan Corona

Maka dari itu, lanjut Argo, polisi pun sudah menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Sandi sebagai saksi dalam kasus itu. Namun demikian, Argo belum bisa memastikan kapan jadwal pastinya Sandi akan diperiksa.

"Nanti kita agendakan kembali. Nanti kita koordinasikan biar sama-sama enak kapan bisa hadir. Kita tunggu saja," ucapnya.

Sebar Lokasi CFD, Sandiaga Sebut Kebijakan Tepat

Seperti diketahui, Sandiaga Uno dilaporkan oleh seseorang bernama Fransiska Kumalawati Susilo ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan sebidang tanah. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan dibuat pada tanggal 8 Maret 2017.

"Yang dilaporkan masalah penggelapan, Pasal 372 KUHP. Terlapornya Andreas Tjahyadi dan Sandiaga Uno," ujar Argo saat dikonfirmasi, Senin, 13 Maret 2017.

Laporan bernomor LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum itu baru didisposisi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Polisi belum memanggil pihak-pihak terkait laporan tersebut.

Sementara itu, Fransiska Kumalawati Susilo mengatakan, pihaknya melaporkan Sandiaga ke Polda Metro Jaya atas kuasa dari Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings Edward S Soeryadjaya. Ia mengatakan, Andreas dan Sandiaga diduga telah melakukan penggelapan, saat melakukan penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten pada 2012.

Sebelum menempuh jalur hukum, Fransiska mengklaim, pihaknya telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan bersama keduanya. Menurutnya, upaya tersebut telah ditempuh sejak Januari 2016. Namun, keduanya tak kunjung menyelesaikan masalah tersebut hingga saat ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya