Eks GM Jasa Marga Purbaleunyi Ditahan KPK

Eks GM Jasa Marga Purbaleunyi, Setia Budi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Mantan General Manager (GM) Jasa Marga cabang Purbaleunyi, Setiabudi, resmi dilakukan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada malam hari ini, Jumat. 13 Oktober 2017.

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Tersangka kasus dugaan suap pemulusan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa penyidik pada hari ini.

Pantauan di lapangan, Setiabudi rampung diperiksa penyidik lembaga antirasuah sekira pada pukul 22.00 WIB. Namun demikian, dia enggan berkomentar banyak terkait kasus yang menyeretnya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

"Nanti saja ya. Nanti," kata Setiabudi saat dikonfirmasi awak media di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Oktober 2017.

?Setiabudi pun ditahan di Rutan baru KPK di belakang Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kavling K4, Jakarta Selatan. Dia ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Diketahui sebelumnya, KPK resmi menetapkan Auditor Madya Sub Auditoriat VII BPK, Sigit Yugoharto dan mantan General Manager (GM) Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setiabudi, sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Keduanya diduga terlibat suap Motor Gede (Moge) Harley Davidson type Sportster 883 seharga Rp115 Juta. Pemberian suap moge dari Setia Budi kepada Sigit tersebut diduga untuk memuluskan temuan terkait PDTT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi tahun 2017.

Dalam kasus ini, sebagai penerima suap, Sigit disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pemberi suap, Setia Budi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya