Modus Narkoba, Dua Polisi Tangerang Peras Warga Rp50 Juta

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA.co.id – Dua anggota kepolisian diamankan di Markas Polres Tangerang Selatan karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap warga.

Bang Jago Peras 3 Minimarket di Jakbar, Ngambil Barang Seenaknya tapi Gak Mau Bayar

Berdasarkan informasi yang dihimpun VIVA.co.id, kedua anggota polisi itu berinisial NR dan DE. Keduanya memeras seorang warga dengan meminta uang sebesar Rp50 juta.

Modusnya, NR dan DE menangkap korban dan menuduhnya sebagai bandar narkoba. Lalu, korban dipaksa menyiapkan uang Rp50 juta, jika ingin kasus itu tidak dilanjutkan dan korban tak dipenjara.

Terungkap, Syahrul Yasin Limpo Pernah Minta Anak Buahnya Hapus Bukti Catatan Keuangan

Sementara itu menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwomo, saat ini kedua anggota polisi itu masih menjalani pemeriksaan, jika terbukti benar maka keduanya akan bisa dipecat.

"Kita akan tindak tegas dan diproses secara pidana jika oknum tersebut terbukti melakukan pemerasan," kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 16 Oktober 2017.

Polisi Mandek Proses Kasus Pemerasan SYL, di Mana Firli Bahuri Sekarang?

Selain memeriksa kedua anggota polisi itu, kepolisian juga sedang mencari dua warga sipil yang diduga terlibat dalam dugaan pemerasan tersebut.

"Ada dua orang warga sipil lainnya yang diduga terlibat sedang kita cari," ucapnya.

Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Saksi Ungkap SYL Setoran Uang Bulanan ke Istri Hingga Puluhan Juta

Pengadilan Tipikor kembali melanjutkan sidang kasus korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian RI, salah satu terdakwanya Syahrul Yasin Limpo (SYL)

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024