Bukti Kuat 16 Mahasiswa Jadi Tersangka Demo Ricuh

Ilustrasi unjukrasa mahasiswa di Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA – Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya memiliki alat bukti kuat untuk menetapkan 16 mahasiswa sebagai tersangka terkait kericuhan saat terjadi pembubaran unjuk rasa di depan Istana Negara pada Jumat malam, 20 Oktober 2017.

Berlangsung Ricuh, Polisi Seret dan Tangkapi Demonstran di China

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, alat bukti berupa rekaman video dan berbagai keterangan saksi-saksi.

"Ada keterangan saksi, CCTV dan kamera" kata Kombes Pol Argo Yuwono di kantornya Jakarta Selatan, Senin, 23 Oktober 2017. 

Buruh dan Mahasiswa Demo Tolak Kenaikan BBM

Argo mengatakan, sebelum dilakukan pembubaran paksa, kepolisian telah mengimbau massa pengunjuk rasa untuk mundur dan bubar sesuai ketentuan pada Undang-undang nomor 9 tahun 1998.

Massa menurut Argo hanya boleh berunjuk rasa hingga batas waktu maksimal pukul 18.00 WIB. Tapi pada demonstrasi kemarin itu, mahasiswa tetap bertahan hingga larut malam.

Polda: Tidak Ada Demontrasi Mahasiswa di Babel

"Polisi sudah mengimbau sekali, dua kali sampai persuasif, mulai pukul 18.00 WIB sampai jam 23.00 WIB, tidak mengindahkan, terpaksa kita tarik, karena kita dapat komplain dari warga, karena jalan itu ditutup lama sekali. Akhirnya kita buka jalan itu," ujarnya. 

Dari 16 orang mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka dua mahasiswa dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan 170 KUHP tentang kekerasan dan tersangka lainnya dikenakan Pasal 216 KUHP dan 218 KUHP karena dinilai melawan aparat. "Kedua orang ini IM dan MYS ditahan 20 hari," ujarnya. 

Kemudian, hari ini polisi telah menjadwalkan pemeriksaan dua orang inisial W dan P sebagai tersangka. "Pertama adalah sebagai penanggung jawab, kedua yang memandu kegiatan di lapangan," katanya. 

Seperti diketahui, unjuk rasa di depan Istana Negara digelar mahasiswa untuk memperingati tiga tahun masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya