- VIVA.co.id/ Eduward Ambarita
VIVA – Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) sempat melakukan aksi di Balai Kota dan menuntut Pemprov DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dari Rp3,3 juta menjadi Rp3,8 juta. Pemprov belum memberikan jawaban terkait tuntutan ini.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan sudah mendengar tuntutan tersebut. Sandi menjelaskan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI tengah melakukan survei mengenai kenaikan UMP dan akan ia kaji segera.
"Pak Kadisnaker mengatakan ke kami bahwa sekarang baru dilakukan survei kehidupan, hidup layak. Kita akan kaji," kata Sandiaga, Rabu, 25 Oktober 2017.
Sandiaga mengaku telah melakukan komunikasi dengan Kadisnaker Priyono. Untuk membahas lebih dalam, dirinya akan menggelar rapat bersama dengan Disnaker pada Kamis, 26 Oktober 2017. "Besok baru rapat," ujarnya.
UMP DKI saat ini sebesar Rp3.355.750. Angka ini naik 8,25 persen dari UMP 2016 yang sebesar Rp3,1 juta.