Warga Bukit Duri Menang Class Action, Anies Tak Akan Banding

Penggusuran Bangunan di Bukit Duri
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak akan mengajukan banding terkait putusan pengadilan yang memenangkan gugatan kelompok atau class action warga Bukit Duri, Jakarta Selatan. 

Tom Lembong Pilih Setia di Gerakan Perubahan: Saya Satu Paket dengan Anies Baswedan

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan, pihaknya menghormati putusan pengadilan tersebut. "Kami menghormati putusan pengadilan, dan kami tidak berencana melakukan banding," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Kamis, 26 Oktober 2017. 

Menurut Anies, Pemprov DKI akan berembuk dengan warga Bukit Duri terkait pengaturan daerah tersebut. "Mengajak semua stakeholder, kami bicarakan sama-sama, pengaturan daerah Bukit Duri yang akan dirasakan manfaatnya untuk semua," ujarnya. 

Anies soal Tawaran Jadi Menteri di Kabinet Prabowo: Belum Ada yang Ngajak

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus gugatan class action yang diajukan warga Bukit Duri, terkait penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta pada 28 September 2016. Putusan hakim memenangkan warga.

Gugatan diajukan sebagian warga Bukit Duri pada 10 Mei 2016 setelah rumah mereka yang berlokasi di bantaran Sungai Ciliwung dipastikan akan digusur, untuk normalisasi sungai. Normalisasi tersebut dinilai warga tidak memiliki dasar hukum, sehingga tidak bisa dilanjutkan. Mereka yang menggugat akhirnya digusur pada 28 September 2016. 

Sinyal Anies Maju Pilkada DKI 2024, PKS: Kalau Memang Cocok, Why Not?
Capres nomor urut satu, Anies Baswedan di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Jumat, 22 Maret 2024

Anies Buka Peluang Maju Pilgub Jakarta: Saya Baru Satu Periode

Anies menyebut peluangnya di Pilgub Jakarta terbuka asal mendapat dukungan dari masyarakat dan parpol, karena baru menjabat satu periode di Jakarta. 

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024