Hukuman Bagi Penyebar Video Mesum Diduga Alumni UI

Ilustrasi tayangan video mesum.
Sumber :
  • v.qq.com

VIVA – Polisi mulai memburu pelaku penyebaran video mesum yang diduga diperankan alumni Universitas Indonesia Depok, Jawa Barat.

Identitas Pemeran Video Mesum di Hutan Pacitan Terkuak, Begini Pengakuannya

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Depok, Komisaris Polisi Putu Kholis Aryana, pasukan saber sudah bekerja melacak asal muasal video porno itu.

"Kita sudah memiliki pasukan saber dan pendalaman atas kasus ini," kata Kompol Kholis, Kamis 26 Oktober 2017.

Kholis menuturkan, pelaku penyebaran video mesum itu bisa diganjar dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-undang ITE dan Pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-undang Pornografi. 

"Ancamannya maksimal enam dan 12 tahun penjara. Kita sudah memiliki pasukan saber dan pendalaman atas kasus ini," kata Kholis.

Sebar Video Mesum Bareng Istri Teman, Ipin Sopir Truk Divonis 2,5 Tahun Penjara

Kholis menuturkan, jika penyebar video mesum sudah ditemukan, polisi akan memburu kedua pemeran yang ada dalam video mesum itu. Kedua pelaku, terancam dikenakan Undang-undang ITE dan Pornografi.

"Selanjutnya, petugas membuat laporan informasi untuk melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi," katanya.

Sementara itu, sebelumnya pihak UI juga membeberkan hasil penyelidikan internal yang telah dilakukan. Menurut Humas UI, Egia Tarigan, dari hasil pemeriksaan pada sistem kampus. Nama seorang mahasiswi UI yang disebutkan terlibat dalam video mesum telah ditemukan, tetapi ternyata pemeran wanita di video mesum itu sudah tidak lagi berstatus mahasiswi.

"Setelah melakukan pengecekan, maka dapat kami sampaikan bahwa nama yang dikaitkan selaku pemeran dalam video tersebut adalah lulusan UI dan sudah tidak lagi menjadi mahasiswa UI sebagaimana tercantum di berbagai judul video," Egia.

Terkait hal itu, ia pun menegaskan, segala akibat yang dihasilkan dari beredarnya video tersebut maka akan menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan bukan oleh UI. "Demi kenyamanan bersama, untuk angkatan dan jurusan kita dari UI tidak akan membuka," kata Egia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya