Warga Bukit Duri ke Balai Kota Pastikan Pemprov Tak Banding

Penggusuran Bangunan di Bukit Duri
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA – Puluhan warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, yang menang gugatan class action atas Pemprov DKI mendatangi Balai Kota, Jakarta, Jumat 27 Oktober 2017. Mereka menemui Gubernur Jakarta Anies Baswedan untuk menagih janji tidak banding atas keputusan tersebut. 

Jasad Pria Hanyut di Kali Ciliwung Buat Geger Bocah Lagi Main Burung

"Mereka datang sampaikan terima kasih bahwa janji (tidak banding) itu ditepati dan mereka mengungkapkan apa yang mereka rasakan selama ini," kata Anies usai menemui warga.

Anies mengatakan akan mengajak mereka untuk berembuk mencari solusi bagi semua pihak. Harapannya, warga Bukit Duri tetap mendapatkan penghidupan yang baik menyangkut pengelolaan air, pengelolaan lahan juga bisa dilaksanakan dengan baik.

Anies Resmikan Pembangunan Kampung Susun untuk Warga Bukit Duri

"Nanti akan ketemu dan rembukan. Kami akan bicara membuat rumus solusi bersama," ujarnya. 

Sementara itu, juru bicara warga, Sandiawan, menyambut baik janji Pemprov DKI yang tidak akan mengajukan banding. Dia berharap perkampungan Bukit Duri bisa diatur secara manusiawi. 

Geger, Sesosok Mayat Ditemukan Mengambang di Kali Ciliwung

"Pak Anies nyatakan jelas tidak akan banding. Lalu beliau sudah siap membicarakan secara teknis bagaimana pembangunan kampung susun manusiawi Bukit Duri berbasiskan koperasi komunitas warga berdaya," kata dia. 

Sebelumnya, Anies Baswedan memang telah menyatakan Pemprov DKI tidak akan banding atas gugatan class action yang dimenangkan warga Bukit Duri. Anies mengatakan menghormati putusan pengadilan tersebut. 

"Kita menghormati keputusan pengadilan dan kita tidak berencana melakukan banding," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Kamis 26 Oktober 2017. 

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus gugatan class action yang diajukan warga Bukit Duri terkait penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta pada 28 September 2016. Putusan hakim memenangkan warga.

Gugatan class action diajukan sebagian warga Bukit Duri pada 10 Mei 2016 lalu setelah rumah mereka yang terletak di bantaran Sungai Ciliwung dipastikan akan digusur. Normalisasi tersebut dinilai warga tidak memiliki dasar hukum sehingga tidak bisa dilanjutkan. Mereka yang menggugat akhirnya digusur pada 28 September 2017 dan tidak bersedia mengambil unit rumah susun yang disediakan. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya