Soal Rehabilitasi Artis SF, Polisi: Tergantung Pengadilan

Aktris pemain film berinisial SF ditangkap polisi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Adinda Permatasari.

VIVA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus seorang artis berinisial SF terkait kasus penyalahgunaan narkoba, beberapa waktu lalu.

Jupiter Fortissimo Bicara Soal Kondisi Keuangan Usai Bebas dari Penjara

Dia ditangkap bersama dengan kekasihnya CG di kediaman sang pacar di kawasan Tangerang. Polisi sangat menyayangkan perbuatan SF sebagai seorang publik figur.

SF dinilai sudah merencanakan untuk mengonsumsi narkoba karena hendak memakainya di dalam rumah sang kekasih. Polisi menilai SF sangat sadar untuk menggunakan barang haram itu.

Jupiter Fortissimo Bebas dari Penjara, Bersyukur Langsung Dapat Job

"Kan yang tidak baik itu masa di rumah. Bukan saya suruh boleh di luar, artinya itu kan (mereka pakai narkoba di rumah) sedemikian tenangnya. Itu nilai yang mau kami kasih tahu bahwa harus ada perubahan. Berhentilah. Mereka kan publik figur," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Suwondo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 2 November 2017.

Menurut Suwondo, SF dan CG kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Usai ditangkap, kondisi keduanya baik. Ketika ditanya apakah SF akan direhabilitasi, Suwondo mengatakan, "Nanti saja tergantung putusan pengadilan."

Kasus Narkoba Berakhir, G-Dragon Bakal Comeback Bentuk Yayasan Pemberantasan Narkoba di 2024

Sebelumnya, seorang aktris film berinisial SF ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 23 Oktober 2017. SF ditangkap setelah memesan narkotika jenis sabu melalui sms banking.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak mengatakan, SF awalnya memesan sabu kepada seseorang berinisial A. SF ditangkap di kediaman pacarnya, CG di kawasan Tangerang.

Di lokasi, polisi menyita ganja sebanyak 80 gram. Atas perbuatannya, sepasang kekasih itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mus)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya