Hotel Aston Bantah Pakai Gula Rafinasi

Barang bukti gula rafinasi untuk Hotel Aston yang dikemas PT Crown Pratama.
Sumber :
  • Irwandi Arsyad - VIVA.co.id

VIVA – Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap kasus dugaan penyimpangan gula kristal rafinasi, yang dikemas dalam sachet siap konsumsi, oleh PT Crown Pratama untuk dijual ke 56 hotel mewah dan cafe di Jakarta, salah satunya Hotel Aston.

Gelapkan Gula Rafinasi 30 Ton, 7 Orang Diringkus Polda Jatim

Gula kristal rafinasi atau gula industri untuk gula kemasan kecil tersebut diketahui dapat membahayakan kesehatan, karena gula rafinasi hanya untuk kebutuhan industri, bukan untuk konsumsi.

Terkait hal tersebut, Director of Marketing Archipelago Internasional, yang menaungi Hotel Aston, Erika Anggreini mengatakan, pihaknya tidak pernah bekerja sama dengan PT Crown Pratama dalam hal pendistribusian produk gula sachet tersebut.

DPRD Sayangkan Gula Rafinasi di Jawa Timur Dipasok dari Luar Daerah

"Kami tidak pernah menggunakan jasa (kerja sama) PT Crown di semua hotel kami. Dan mereka bukanlah perusahaan yang direkomendasikan. Dan pada kenyataannya kami tidak menggunakan mereka," katanya saat dikonfirmasi VIVA.co.id, melalui pesan singkatnya, Kamis 2 November 2017.

Ia menyatakan, pihaknya akan selalu melakukan cek kualitas ketika sebuah perusahaan ingin melakukan kerja sama.

12 Petugas RSUD Cilacap Dipastikan Negatif Varian Corona dari India

Sebelumnya, Bareskrim melakukan penggeledahan di gudang milik PT Crown Pratama di Kelurahan Kedaung Kaliangke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, polisi menemukan 20 sak gula kristal rafinasi dengan berat 50 kilogram. Penyidik menemukan barang bukti bahwa gula itu dikemas dalam bungkus kertas dengan berat rata-rata delapan gram, dan terdapat merek sejumlah hotel, serta kode BPOM. Di gudang itu, ada 82 ribu bungkus gula rafinasi yang berlogo Aston.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya, mengonsumsi gula rafinasi bisa berbahaya bagi kesehatan.

Penggunaan gula rafinasi diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 117 tahun 2015 Pasal 9 ayat 2, sudah sangat jelas disebutkan bahwa gula rafinasi untuk kebutuhan industri, dan hanya dapat diperdagangkan kepada industri, serta dilarang diperdagangkan untuk konsumsi. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya