Penyuplai Gula Berbahaya ke 56 Kafe dan Hotel Jadi Tersangka

Barang bukti gula rafinasi untuk Hotel Aston yang dikemas PT Crown Pratama.
Sumber :
  • Irwandi Arsyad - VIVA.co.id

VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri resmi menetapkan direktur utama PT Crown Pratama, berinisial BB, sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan distribusi gula kristal rafinasi yang menyebar di 56 kafe dan hotel mewah di Jakarta.

Gelapkan Gula Rafinasi 30 Ton, 7 Orang Diringkus Polda Jatim

"Penyidik telah menetapkan saudara BB selaku tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya, Kamis, 2 November 2017.

Agung mengatakan, dalam proses penyelidikan dan penyidikan, setidaknya ada dua alat bukti yang telah ditemukan dalam gelar perkara yang digelar siang tadi.

DPRD Sayangkan Gula Rafinasi di Jawa Timur Dipasok dari Luar Daerah

Selama proses penyidikan, ada enam saksi dan ahli yang sudah diperiksa keterangannya. Selain itu, penyidik telah melakukan penyitaan dokumen terkait legalitas perusahaan serta dokumen penjualan dan pembelian gula rafinasi

"Menetapkan saudara BB sebagai pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban akan tindak pidana tersebut," ujarnya.

12 Petugas RSUD Cilacap Dipastikan Negatif Varian Corona dari India

Pemilik PT Crown Pratama dijerat dengan Pasal 139 juncto Pasal 84 dan Pasal 142 juncto Pasal 91 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 juncto Pasal 8 (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. "Dengan ancaman hukuman 5 tahun," ucap Agung.

Kasus ini terungkap saat polisi menggeledah gudang milik PT CP, pada 13 Oktober 2017. Hasilnya, penyidik menemukan adanya aktivitas pengemasan gula rafinasi dalam bentuk sachet yang kemudian dijual tersangka ke 56 kafe dan hotel mewah untuk keperluan konsumsi.

Gula rafinasi sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Penggunaan gula rafinasi diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 Pasal 9 ayat 2, sudah sangat jelas disebutkan bahwa gula rafinasi untuk kebutuhan industri dan hanya dapat diperdagangkan kepada industri serta dilarang diperdagangkan untuk konsumsi.

Selain itu, pada SK Menteri Perdagangan No 527 tahun 2004 juga menerangkan bahwa gula rafinasi dilarang digunakan untuk konsumsi

"Modusnya PT CP ini di TKP itu telah melakukan pengemasan gula rafinasi dikemas ke dalam kemasan-kemasan sachetan. Gula rafinasi tidak boleh diperdagangkan ke konsumen, tidak boleh," kata Agung.

Saat melakukan penggeledahan di gudang milik PT Crown Pratama, polisi menemukan 20 sak gula kristal rafinasi dengan berat 50 kilogram.

Salah satu hotel mewah di Jakarta juga diduga telah disusupi gula kemasan hasil penyimpangan yang dilakukan PT Crown Pratama. Bahkan di gudang itu, ada 82 ribu sachet gula rafinasi yang berlogo resmi hotel itu.

Untuk mengelabui konsumen, PT Crown Pratama menyertakan kode BPOM di kemasan gula berukuran 8 gram pesanan kafe dan hotel mewah di Jakarta.

PT CP sudah beroperasi sejak 2008 dengan pengemasan sekitar dua ton gula rafinasi per bulannya. Tapi pada 2017 mengalami peningkatan cukup signifikan, yakni 20 ton per bulan.

Agung menuturkan, penyidik telah memeriksa enam saksi dan ahli. Termasuk direktur PT CP dan ahli dari BPOM. 

Baca: Ada Gula Berbahaya di 56 Kafe dan Hotel Mewah Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya