Polisi Akan Periksa Pengemudi Xenia Penerobos Operasi Zebra

Polisi mengadang pengendara yang menerobos operasi zebra
Sumber :
  • Repro Video WhatsApp

VIVA – Polisi akan memeriksa pengemudi mobil Daihatsu Xenia yang menerobos pagar betis petugas saat berlangsungnya Operasi Zebra 2017 di Kota Tangerang, Banten,

Ratusan Pengendara Ditilang Selama 2 Hari Operasi Zebra, Ada yang Lawan Arus hingga Main HP

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra, petugas akan menjemput pengemudi mobil itu.

"Pengemudi yang bawa mobil tersebut saat kejadian, malam ini kami jemput," ujar Kombes Halim Pagarra kepada wartawan, Kamis 2 November 2017.

Operasi Zebra Digelar di Depok, Catat Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak Tegas

Tak hanya pengemudinya, polisi juga akan mengamankan mobil bernopol B 1021 BZW yang dikendarai pelaku, sebagai barang bukti. "Tindak lanjut akan dilakukan tilang denda maksimal atas pelanggaran lalu lintas," kata dia. 

Pagarra menuturkan, pengemudi Xenia bisa dijerat dengan Pasal 216 dan atau Pasal 218 KUHP tentang melawan dan menghalangi petugas kepolisian.

Warganet Minta Polisi Tindak Motor Tanpa Pelat Nomor Belakang

"Ancaman pidananya maksimal 4 bulan. Besok akan dirilis oleh kapolres Metro Tangerang," ucap Halim. 

Aksi penerobosan pagar betis petugas itu terungkap setelah videonya menjadi viral di media sosial. Dalam rekaman video itu, pengemudi yang diimbau untuk menepi oleh petugas malah menginjak gas secara perlahan dan menerobos penjagaan petugas gabungan polisi, TNI, dan Dishub.

Petugas yang sempat melakukan pengadangan sempat terpancing emosi dengan mengetuk kaca dan memukul kap mobil. Namun, karena dinilai membahayakan dan pengemudi tetap menginjak gas, akhirnya petugas membiarkan pengemudi melajukan kendaraannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya