Penyebar Pornografi Sesama Jenis Dibekuk

Kasubbag Ops Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri AKBP Susatyo Purnomo
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA – Satuan Tugas Patroli Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Taufik Gani (22), tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi dan penghinaan terhadap pejabat negara, artis dan kelompok lainnya, melalui akun media sosial Facebook dan Instagram.

Pamer Kemaluan ke Tetangga, Seorang Lansia di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Kasubbag Ops Satgas Patroli Siber Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo mengatakan, Taufik ditangkap di Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa malam, 31 Oktober 2017. 

Saat ditangkap, tersangka mendadak berteriak menyebutkan dirinya tengah sakit dan mengalami toksinasi, serta mengidap penyakit HIV Aids. Tim penyidik langsung membawanya ke Rumah Sakit Tarakan di Jakarta Pusat, kemudian dirujuk ke RS Porli, Kramat Jati, Jakarta Timur. Namun tim dokter RS Polri tak bisa membeberkan hasil pemeriksaan terhadap Taufik karena menyangkut kode etik. Saat ini, Taufik masih menjalani perawatan intensif di RS Polri.

Gugatan Praperadilan Ditolak, Siskaeee Tetap Jadi Tersangka Pornografi

Akun Taufik telah diawasi penyidik lantaran diduga mendistribusikan konten-konten yang dilarang UU ITE, yaitu konten asusila, konten pencemaran nama baik. 

"Yang kami khawatirkan konten asusila sesama jenis. Tersangka adalah pemilik akun dengan jumlah follower cukup banyak," ujarnya di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat, 3 November 2017.

PN Jaksel Bakal Putuskan Gugatan Praperadilan Siskaeee Besok

Pengikut Facebook Taufik mencapai 39.950 akun dan pengikut Instagram mencapai 1.976 akun. Tersangka juga dengan sengaja memasang nomor Whatsapp (WA) di akun media sosialnya tersebut agar bisa bertemu dengan warganet.

"Kami temukan terdapat ajakan sengaja menyebar nomor WA yang bersangkutan untuk bisa bertemu netizen lain yang memonitor dan berlanjut dengan berhubungan," ujarnya.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tersangka. Seperti belasan telepon seluler pintar, belasan laptop, sejumlah kartu ATM, sejumlah SIM Card, satu buah KTP atas nama Bagaskara, sejumlah uang Rp2 juta.

Tersangka dijerat dengan Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.  

Tersangka juga dijerat Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya