Sandiaga Sedih Lihat Buruh Masih Kecewa UMP Rp3,6 Juta

Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno
Sumber :
  • VIVA.co.id/Jeffry

VIVA – Wakil Gubernur Sandiaga Uno mengaku sedih melihat para buruh kecewa dengan penetapan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2018, yang dianggap “cuma” sebesar Rp 3.648.035. Dia mengaku pihaknya telah mempertimbangkan segala macam faktor untuk menetapkan angka tersebut.

Pengusaha Keberatan Keputusan Anies Soal UMP DKI 2022, Ini Alasannya

Padahal, menurut Sandi, angka kenaikan UMP itu sudah cukup signifikan. "Kenaikannya cukup signifikan dan kami sudah melihat dari KHL (Kebutuhan Hidup Layak) loncatnya jauh, dari Rp 3,1 juta ke Rp 3,6 (juta)," katanya, Jumat 3 November 2017.

Sandi mengakui biaya hidup memang sangat tinggi. Lantaran itu, dia  berusaha memberikan kemudahan transportasi bagi para buruh yang memiliki KTP DKI untuk mengurangi beban pengeluaran buruh.

Kadin DKI Terima Keputusan UMP 2022 Naik 5,1 Persen, Tapi...

"Kami intervensi dengan pengadaan alat transportasi yang lebih terjangkau untuk teman-teman kaum buruh yang KTP DKI akan dapat layanan Transjakarta gratis. Kami akan pastikan transportasi tersebut di kantong-kantong di mana teman-teman buruh bekerja," ujarnya.

Sandiaga juga akan memberi kemudahan bagi para buruh dalam berbelanja kebutuhan sehari-hari. Pemerintah provinsi akan memberikan subsidi bagi para buruh yang berbelanja di PD Pasar Jaya. 

Protes UMP DKI Naik 5,1 Persen, PDIP: Harus Sadar, Beri yang Rasional

"Kami akan berikan paket yang membantu mereka menurunkan biaya hidup tersebut, komitmen kami untuk meningkatkan kesejahteraan buruh 100 persen kami junjung tinggi," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2018 sebesar Rp3.648.035. Namun angka tersebut tidak dapat diterima oleh para pekerja, karena mereka menuntut UMP sebesar Rp 3,9 juta. (ren)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai diskusi tentang pemulihan ekonomi

Apindo Gugat Anies ke PTUN Buntut Revisi Kenaikan UMP DKI 2022

Apindo menggugat Anies dan memintanya untuk mencabut SK revisi kenaikan UMP DKI tahun 2022 dan memintanya kembali pada besaran sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2022