Nekat Terobos Operasi Zebra, Untung Mengaku Takut Ditilang

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Harry K saat periksa Untung.
Sumber :
  • Sherly (Tangerang)

VIVA – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota berhasil meringkus seorang pengemudi mobil Xenia, yang nekat menerobos pagar betis petugas saat berlangsungnya Operasi Zebra 2017 di Jalan Raya Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Ratusan Pengendara Ditilang Selama 2 Hari Operasi Zebra, Ada yang Lawan Arus hingga Main HP

Menurut Kepala Polres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan, sopir itu bernama Untung (39 tahun). Dia ditangkap polisi di kediamannya di wilayah Cikokol, Tangerang. 

Berdasarkan pengakuan Untung, dia nekat menerobos pagar betis petugas karena panik dan takut. Sebab, mobil yang dia kendarai itu bukan miliknya dan Untung tidak memiliki surat izin mengemudi.

Operasi Zebra Digelar di Depok, Catat Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak Tegas

"Jadi, dia ini panik karena tidak punya surat berkendara yang lengkap ditambah, mobil yang dia gunakan ini bukan miliknya melainkan mobil sewa," ujar Harry, Jumat, 3 November 2017.

Diketahui, Untung mengemudikan mobil Xenia dengan nomor polisi B 1021 BZW, saat melintas di wilayah Cipondoh, petugas kepolisian dibantu TNI yang sedang menggelar Operasi Zebra 2017, menghentikan laju mobil Untung, untuk diperiksa kelengkapan surat berkendara.

Warganet Minta Polisi Tindak Motor Tanpa Pelat Nomor Belakang

Untuk sempat menghentikan laju mobilnya. Tapi dia tak mau keluar dari mobil. Bahkan dia menutup rapat seluruh kaca dan berusaha melajukan lagi mobilnya. Polisi juga berusaha meminta Untung untuk keluar.

Karena, untuk tak mau keluar dan berusaha kabur, polisi pun mengadang laju mobil dengan pagar betis. Upaya polisi gagal, Untung pun berhasil kabur.

"Sempat kita kejar, tapi lolos. Namun, kita lakukan pencarian terhadap pelaku tersebut dan akhirnya berbekal nomor polisi, kita dapati dia di kediamannya kawasan Cikokol, Tangerang," kata Harry.

Takut Ditilang

Harry memastikan, Untung tidak mengkonsumsi narkoba saat berkendara. Dia kabur karena memang takut ditilang.

"Kita periksa, untuk narkotika dia ini negatif. Jadi, dia kabur memang karena takut ditilang karena, tidak punya SIM ataupun STNK. Dia juga takut mobil yang disewanya dengan harga Rp5,2 juta perbulan ini ditahan polisi. Tapi, mobil yang disewanya ini pun nantinya dikembalikan ke pemilik. Namun, untuk pelaku sendiri kita kenakan pasal hukuman," ujar Harry.

Atas perbuatannya, Untung dijerat dengan Pasal 216 KUHP juncto UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Pasal 280 subs 281 subs lagi 288 dengan ancaman hukuman 4 bulan 2 minggu dan denda Rp1 juta. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya