Polisi: Ada Korupsi di Proyek Reklamasi Teluk Jakarta

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA – Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya meningkatkan status proses hukum Proyek Reklamasi Teluk Jakarta dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan ini, diambil setelah ditemukannya dugaan korupsi di proyek itu, saat dilakukan gelar perkara.

Kalah Banding, Anies Harus Terbitkan Lagi Izin Reklamasi Pulau I

Seperti diketahui, penyelidikan kasus ini dimulai sejak September 2017, dengan dasar adanya polemik di masyarakat soal reklamasi. Polisi sudah meminta data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan 

"Setelah gelar perkara ternyata itu merupakan tindak pidana. Kita naikkan jadi penyidikan ya," ucap
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas
Polda Metro Jaya, Jumat 3 November 2017.

Anies Kalah Banding, Izin Reklamasi Pulau I Harus Diterbitkan Lagi

Argo menuturkan, penyidik melihat adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus Reklamasi Teluk
Jakarta. Ada pelanggaran di Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

"Jadi saat ini yang dikenakan masalah korupsi. Pasal 2 dan 3 korupsi," kata dia.

Geruduk Polda Metro Jaya, Nelayan Minta Polisi Lepas Dua Rekannya

Meski begitu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih mencari terduga
pelaku dalam kasus tersebut. Selain itu, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap
pihak-pihak terkait.

"Kita masih cari pelaku siapa yang lakukan tentunya membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut tentang
apakah ada kerugian negara atau tidak," ucapnya.
 

Anies Baswedan segel bangunan di Pulau Reklamasi.

Terbitkan Izin Reklamasi, Anies Kecewakan Pendukungnya

Anies dinilai melanggar janji kampanyenya.

img_title
VIVA.co.id
1 Juli 2020