Soal Rumah Lapis, Anies: Jangan Terjebak Idiom

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri).
Sumber :
  • VIVA/Fajar GM

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara terkait konsep rumah lapis bagi permukiman warga yang belum tertata dengan baik di Jakarta. 

Kubu Anies Tuding Pencalonan Gibran Tidak Sah, KPU: Mengada-ngada

Anies mengatakan, konsep penataan di berbagai permukiman akan berbeda-beda, sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing. Intinya adalah bagaimana menggunakan area tanah dengan efisien.  

"Sebaiknya kita jangan terjebak pada idiom, penamaan, yang penting adalah bagaimana menggunakan area tanah seefisien mungkin untuk bisa ditempati oleh warga," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 7 November 2017. 

Menkopolhukam Minta Semua Pihak Hormati Langkah Kubu Anies dan Ganjar Gugat Hasil Pemilu ke MK

Nantinya, menurut Anies, untuk rancangan desain rumah akan didiskusikan lebih lanjut dengan warga. Hal itu agar hunian yang dibangun menghasilkan kenyamanan bagi mereka. 

"Jadi ketika kasus seperti Kampung Akuarium, Kampung Duri yang nanti akan ditata, Bukit Duri, itu nanti akan diatur dengan dibuatkan rumah-rumah, rancangan desainnya didiskusikan dengan warga. Dirembuk supaya rumahnya nanti terbangun itu sesuai dengan kondisi sosiologis, potret ekonomi di situ," ujarnya. 

Andi Arief Prediksi Nol Persen Kemungkinan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Menang di MK

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menampik anggapan rumah lapis sama dengan rumah susun. Menurut Sandiaga, rumah lapis memang akan disusun secara vertikal namun jumlah lantainya tidak sebanyak rumah susun. 

"Intensitasnya rendah, nanti itu berlapis. Lapis satu, lapis dua, lapis tiga. Kalau rumah susun kan bisa sampai belasan lantai. Bisa sampai lantai 16," kata Sandiaga, Senin, 6 Oktober 2017. (ase)

Otto Hasibuan, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Kubu Prabowo-Gibran Sebut Pemilu Ulang Tak Ada di UU

Salah satu tuntutan diajukan dari tim Anies-Muhaimin, dan Ganjar-Mahfud, dalam gugatan hasil Pilpres 2024, di Mahkamah Konstitusi atau MK, adalah digelarnya pemilu ulang.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024