Lulung Bantah Klaim Ombudsman soal Preman di Tanah Abang

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana alias Haji Lulung.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta, Abraham Lunggana alias Haji Lulung, menantang Ombudsman RI untuk membuktikan persekongkolan Satpol PP DKI dengan preman dalam menarik pungutan liar kepada pedang kaki lima.

Belasan Anggota TNI Pengeroyok 4 Preman jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Jerat Pasalnya

Haji Lulung menegaskan tak ada preman yang berkuasa di lokasi Pasar Tanah Abang, seperti disebutkan Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala.

"Enggak ada yang preman tuh, mana sih yang preman? Mana, hayoo? Saya mau ngomong dulu nih kategori preman apa? Jangan orang dituduh, 'Eh lu preman lu?’ Padahal bapak kepala kelompok dari pedagang, misalkan," kata Lulung di Gedung DPRD Jakarta, Selasa 7 November 2017. 

Ormas yang Berlagak Preman Minta Jatah THR Jelang Lebaran Idul Fitri Bakal Ditindak Tegas

Menurut Lulung, jika memang ada preman yang bersekongkol dengan Satpol PP DKI untuk membekingi PKL dengan imbalan uang, maka sudah pasti ada warga yang melaporkannya ke polisi.

"Kemarin investigasi dengan Kapolsek Tanah Abang. Camat dan Danramil, saya kumpul semalam di Tanah Abang. Saya tanya, 'Pak kita bicara prioritas dulu nih, ada preman enggak?'. 'Enggak ada,' kata Kapolsek," ujarnya.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

Sebelumnya, Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala merilis hasil investigasi tentang adanya persekongkolan antara petugas Satpol PP DKI dengan preman untuk menarik pungutan liar dari pedagang kaki lima di sejumlah pusat keramaian di Jakarta.

Ada enam wilayah yang diinvestigasi Ombudsman, termasuk kawasan Tanah Abang di Jakarta Pusat. 

"Kedekatan ini mengindikasikan adanya kerja sama atau tindak persekongkolan antara preman dan oknum Satpol PP yang mendapatkan keuntungan dan iuran pedagang tiap bulannya," kata Adrianus belum lama ini. (ren)
 

Baca: Satpol PP DKI dan Preman Sekongkol Tarik Pungli PKL

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya