Bongkar Korupsi Reklamasi, Polisi Akan Periksa 2 Pejabat DKI

Proyek Reklamasi Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA – Kepolisian Daerah Metro Jaya akan memanggil tiga pegawai Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta sebagai saksi dugaan korupsi di proyek reklamasi pulau di Teluk Jakarta.

PKS Sindir Pemindahan Ibu Kota Kompensasi Gagalnya Reklamasi Jakarta

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, ketiga saksi dari BPRD, yakni dua pejabat dan seorang staf. 

"Rencana besok hari Rabu kami akan memanggil tiga saksi. Yaitu Kepala Bidang Peraturan BPRD Provinsi Jakarta, Joko, kedua kami akan panggil Kepala Bidang Perencanaan BPRD Jakarta, Yuandi, ketiga staff BPRD Penjaringan, Andri," kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 7 November 2017.

KPK Kembali Teruskan Kasus Reklamasi Teluk Jakarta

Ketiga bakal diperiksa dengan pertanyaan seputar Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada pulau reklamasi. Penyidik akan mendalami apakah NJOP yang ditetapkan sudah sesuai prosedur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan NJOP sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.

"Kami mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No 139 berkaitan dengan klasifikasi dan penerapan NJOP. Apa yang digunakan itu adalah peraturan menteri atau peraturan Gubernur. Akan kami cek," ujarnya.

Usai Reklamasi Dihentikan, Anies Siapkan Perubahan Payung Hukum

Penyelidikan kasus ini dimulai sejak September 2017, dengan dasar adanya polemik di masyarakat soal reklamasi. Polisi sudah meminta data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Penyidik lantas meningkatkan status proses hukum proyek reklamasi Teluk Jakarta dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah ditemukannya dugaan korupsi di proyek itu, saat dilakukan gelar perkara.

Polisi menduga ada pelanggaran ketika penetapan nilai jual objek pajak Pulau C dan D pada Reklamasi Teluk Jakarta. Diduga, penetapan NJOP pada pulau reklamasi itu tidak wajar. NJOP di pulau reklamasi C dan D diketahui hanya sebesar Rp3,1 juta per meter. "Pemerintah kan semua ada nilai objek. Kan tidak boleh di bawah," ujar Argo, Jumat, 3 November 2017. (hd)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya