Telanjangi Pasangan Kekasih, Ketua RT dan RW Ditangkap

Penggalan video pasangan yang ditelanjangi warga.
Sumber :
  • Sherly (Tangerang)

VIVA – Kepolisian Sektor Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, telah ringkus sejumlah warga yang menelanjangi, memukuli dan mengarak pasangan kekasih yang dituduh berbuat mesum di dalam rumah kontrakan.

Heboh! Sepasang Remaja di Pacitan Mesum di Hutan saat Siang Ramadhan

Menurut Kepala Satreskrim Polres Kota Tangerang, Wiwin Setiawan, sudah enam warga yang ditangkap, termasuk ketua rukun tetangga dan ketua rukun warga setempat.

Ketua RT dan ketua RW itu diringkus karena terlibat dalam pengeroyokan terhadap pasangan kekasih berinisial RN (pria) dan MA (wanita).

Viral Sejoli Kepergok Mesum, Pria: Bercanda Ini

"Kita amankan inisialnya IM, G, T, A, E dan G. Untuk E merupakan ketua RT dan E adalah ketua RW. Mereka ini berdua kita amankan karena terlibat dalam pengeroyokan tersebut," ujar Wiwin, Senin, 13 November 2017.

Wiwin menuturkan, berdasarkan penyelidikan, RN dan MA tidak pernah melakukan perbuatan mesum seperti yang dituduhkan warga. Mereka digerebek saat RN sedang memberikan makanan yang dipesan ke MA.

Top Trending: AMIN Menang Wajib, AMIN Kalah Dosa hingga Musuh Habib Bahar

"Jadi, RN dan MA ini sedang di dalam, RN ini sedang memberikan nasi pada MA. Namun, tiba-tiba datang sekelompok warga yang menggerebek kontrakan tersebut. Mereka pun langsung membawa pasangan kekasih tersebut dan menuduh mereka melakukan mesum," kata Kompol Wiwin Setiawan.

Kasus ini terungkap setelah video saat mereka dipukuli, ditelanjangi dan diarak warga beredar dan menjadi viral di media sosial. 

Dalam kasus ini, menurut Wiwin, kepolisian akan mengenakan sanksi persekusi kepada pelaku. Saat ini diketahui ada beberapa warga yang sudah diringkus dan diperiksa polisi. Mereka diamankan karena memukul, menelanjangi dan memprovokasi warga.

"Ini memang seperti persekusi karena, mereka mengarak kedua kekasih ini, diminta telanjang di muka umum lalu dianiaya hingga mengalami luka lebam," ujar Wiwin Setiawan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya