Kronologi Pembobolan Minimarket di Pondok Cabe

Pelaku pencurian minimarket ditangkap di Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Polisi menggagalkan pembobolan minimarket di Pondok Cabe VI, Jalan Terbang Layang, Kelurahan Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Rabu, 15 November 2017 dinihari.

Setoran Kurang, Dua Pengemudi Grab Gasak Alfamart

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Polisi Ahmad Alexander mengatakan, empat pelaku berinisial JH (34), PP (37), JSS (35) dan PM (37).

Awalnya, tim Vipers yang tengah patroli melihat para pelaku tengah membawa barang secara estafet dari toko ke dalam mobil bernomor B-1437-SYM yang parkir di depan minimarket, pada pukul 04.00 WIB. Melihat hal mencurigakan tersebut, polisi memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali ke atas.

Begini Kronologi Dicokoknya Perampok Toko Emas Asal Malaysia

"Saat petugas mendekati dan memberikan tembakan peringatan, mereka bukannya menyerah atau bersikap kooperatif, namun malah menyerang petugas kami dengan senjata tajam," ujarnya, Rabu, 15 November 2017.

Lantaran pelaku menyerang, polisi lantas menembak mereka. Tiga dari empat tersangka mendapatkan timah panas dari petugas yakni, JH, PP dan JSS. Sementara, satu orang lainnya yakni, PM berusaha melarikan diri dengan bersembunyi di atap rumah warga. Namun kemudian berhasil ditangkap.

Polisi Bentuk Tim Khusus Kejar Pelaku Pencuri Toko Emas di Tangerang 

"JH ini tewas setelah mendapatkan tembakan tepat di bagian dada. Sedangkan dua lainnya yakni, PP mendapatkan luka tembak di leher sebelah kiri dan JSS di bagian paha. Para korban luka dan tewas ini kami bawa ke rumah sakit Polri, Jakarta," ujarnya.

Barang bukti yang disita petugas yakni, 1 unit mobil Daihatsu Xenia B-1437-SYM, 2 buah linggis, 2 pucuk senjata tajam, 1 buah rantai, 2 buah gembok dalam keadaan rusak, 1 unit decoder CCTV, ratusan bungkus karton susu beragam merek, puluhan bungkus rokok beragam merek dan kosmetik beragam merk.

"Kalau total kerugian kurang lebih Rp 50 juta. Saat ini masih kami periksa begitupun dengan rekam jejak dari para pelaku. Namun, memang diketahui mereka sering beraksi diwilayah Tangerang Raya," kata Alex.

Pelaku bakal dikenakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman di atas 5 tahun penjara. (hd)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya