Reaksi Pelapor Dengar Praperadilan Jonru Ginting Ditolak

Sidang praperadilan Jonru Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA – Muannas Aladid, pelapor kasus ujaran kebencian dengan terlapor Jonru Ginting, mengaku senang dengan ditolaknya praperadilan yang diajukan tersangka ke Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.

Anti-Islam Meningkat Pesat di India Gegara Ini

"Saya mengapresiasi majelis hakim yang menolak putusan praperadilan yang diajukan Jonru Ginting dan kuasanya. Jadi putusan itu sudah benar," kata Muannas kepada VIVA.co.id, Selasa, 21 November 2017.

Sebagai pelapor, dia sangat yakin praperadilan yang diajukan sulit dikabulkan. Hal itu mengingat dari segi prosedur penangkapan, penahanan dan penyitaan serta alat bukti telah memenuhi standar bukti permulaan yang cukup menurut hukum.

Ujaran Kebencian Terhadap Muslim di India Meningkat 62 Persen, Ini Pemicunya

"Penyidik pastinya sudah melakukan hal yang benar secara formil hukum acara. Tinggal kita lihat bagaimana hasil nanti pengadilan dalam menguji materi perkara," katanya.

Ia berharap setelah praperadilan ini ditolak, berkas perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan. "Sekarang biarkan hukum bekerja untuk menentukan kesalahannya," ujar dia.

GP Ansor Bubarkan Pengajian Syafiq Basalamah, Tere Liye Semprot PBNU: Jangan Dikit-dikit Keberatan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, Selasa, 21 November 2017.

Hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi menyatakan, seluruh proses penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan terhadap pemohon (Jonru) oleh termohon (Polda Metro Jaya) satu dan dua adalah sah. "Oleh karena  semua petitum dan provisi harus ditolak untuk seluruhnya," ujar Lenny di Ruang Sidang Utama Prof Oemar Seno Adji, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jonru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian, terkait beberapa status yang diunggah di media sosial Facebook, Jumat, 29 September 2017. Sehari kemudian, 30 September 2017, Jonru mulai ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Jonru dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Tidak hanya itu, ia juga dikenakan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Selain itu, Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan terhadap satu golongan tertentu,  dengan ancaman hukuman masing-masing 5 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya