Anies Keluarkan SK untuk Tim Gubernur Biar Transparan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri).
Sumber :
  • VIVA/Fajar GM

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginginkan agar mereka yang bekerja dalam tim gubernur, diangkat melalui surat pengangkatan atau SK. Konsekuensi jika seseorang diangkat dengan SK, kata Anies, yaitu pemerintah harus memberikan gaji dan fasilitas lainnya.

Pemprov Jakarta Berangkatkan 12.170 Peserta dengan 279 Bus Mudik Gratis ke 19 Daerah

Hal itu disampaikan Anies menanggapi alokasi dana Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemerintah Provinsi DKI, di Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2018 mencapai Rp28,5 miliar.

"Jadi ketika kita berbicara tentang sebuah tim, sebuah gugus tugas, maka bukan sekadar dari mana dananya tapi ada SKnya tidak. Ada surat pengangkatannya tidak," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Rabu 22 November 2017.

Dishub DKI Tutup JLNT Casablanca-Tanah Abang Mulai Malam Ini, Kenapa?

Menurut Anies, dengan surat pengangkatan maka ada tugas pokok dan fungsi yang jelas, juga dapat dipertanggungjawabkan. Dengan cara seperti itu maka bisa mencegah terjadinya praktik yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola.

"Bayangkan kalau misalnya saya membawa orang-orang di sekitar saya itu yang tidak pernah diberi surat pengangkatan. Tidak ada tupoksi yang jelas tapi bisa bekerja atas nama gubernur. Berbicara pada banyak pihak mewakili saya. Loh ini tata kelola pemerintahannya bagaimana? Jadi justru yang sekarang mau kita lakukan adalah membuat ini menjadi jelas transparan," katanya.

Robot Bergerak Bantu Padamkan Kebakaran Gudang Munisi TNI Ciangsana Bogor
Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Pemprov DKI Tiadakan CFD Besok karena Masih Cuti Lebaran

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan Car Free Day (CFD) karena masih dalam momen cuti bersama lebaran idul fitri 1445 hijriah

img_title
VIVA.co.id
13 April 2024