Polisi Benarkan Ahmad Dhani Tersangka Ujaran Kebencian

Ahmad Dhani
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nuvola Gloria

VIVA – Musisi Ahmad Dhani disebut-sebut telah jadi tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial Twitter yang kasusnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Anti-Islam Meningkat Pesat di India Gegara Ini

Terkait hal itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono membenarkannya. Meski begitu, Argo belum menjelaskan secara rinci soal penetapan Dhani sebagai tersangka itu.

"Ya betul," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan Selasa 28 November 2017.

Ujaran Kebencian Terhadap Muslim di India Meningkat 62 Persen, Ini Pemicunya

Sebelumnya diberitakan, musisi Ahmad Dhani Prasetyo dikabarkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian atas unggahan statusnya di Twitter pada awal Maret silam.

Suami dari artis Mulan Jameela ini disebut-sebut akan menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka pada Kamis, 30 November 2017.

GP Ansor Bubarkan Pengajian Syafiq Basalamah, Tere Liye Semprot PBNU: Jangan Dikit-dikit Keberatan

"Iya sudah tsk (tersangka) sejak gelar perkara 23 November. Kamis ini Ahmad Dhani dipanggil," kata Jack Lapian, pria yang menjadi pelapor Ahmad Dhani atas unggahannya di Twitter, Selasa, 28 November 2017.

Unggahan status Ahmad Dhani yang dianggap menyebar kebencian diketahui terjadi pada 5 Maret 2017.

Atas itu, Dhani dilaporkan karena dianggap menyebarkan unsur kebencian dan permusuhan. Dhani sempat menyatakan permintaan maafnya atas ucapannya.

Namun demikian, proses hukum tetap berlanjut. Ia pun terancam dijerat pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE yaitu menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya