Ketika Ahmad Dhani Terjerat Kasus Ujaran Kebencian

Ahmad Dhani Prasetyo
Sumber :
  • VIVA/Nuvola Gloria

VIVA – Penyidik kepolisian telah menetapkan musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Bos Republik Cinta Management ini terseret perkara tersebut lantaran cuitannya di media sosial Twitter, pada 6 Maret 2017.

Anti-Islam Meningkat Pesat di India Gegara Ini

Kicauan itu berbunyi, “Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya”. Sehari kemudian, pada 7 Maret 2017, Dhani sempat menuliskan permintaan maafnya di Twitter. Cuitan tersebut berbunyi: "Mohon maaf saya kepada Majelis Penista Agama jika cuitan saya di anggap menyakitkan."

Meski telah meminta maaf, pernyataan Dhani tetap berbuntut panjang. Dhani dilaporkan ke polisi oleh Jack Lapian, pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 9 Maret 2017. 
Perkara itu lantas dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan. Selanjutnya, polisi memproses laporan tersebut. Dhani sempat diperiksa sebagai saksi kasus tersebut pada 10 Oktober 2017. 

Ujaran Kebencian Terhadap Muslim di India Meningkat 62 Persen, Ini Pemicunya

Polisi lalu melakukan gelar perkara pada 23 November 2017. Setelah gelar perkara, polisi mendapati kasus itu memenuhi unsur pidana sehingga Dhani ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan sebagai tersangka itu setelah dua alat bukti terpenuhi dalam perkara tersebut.

"Jadi dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami sudah temukan ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status bersangkutan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 28 November 2017.

GP Ansor Bubarkan Pengajian Syafiq Basalamah, Tere Liye Semprot PBNU: Jangan Dikit-dikit Keberatan

Ia menegaskan, kasus ini murni kasus hukum. Ia tak mempemasalahkan bila ada pihak yang menuding perkara itu berbau politis. Jika unsur pidana telah terpenuhi dalam kasus itu, hal tersebut bukan dibuat-buat.

"Saya hanya melaksanakan tugas dalam proses penegakan hukum. Ada masyarakat melapor tentang terjadinya satu peritsiwa pidana. Oleh sebab itu saya hanya murni melakukan tugas sebagai penegak hukum. Kami tidak melihat ada unsur apa-apa," ujarnya.

Menanggapi penetapan sebagai tersangka itu, Dhani yang dihubungi VIVA melalui aplikasi pesan WhatsApp menjawab singkat. "KITA HADAPI PARA PEMBELA PENISTA AGAMA," kata Dhani dalam keterangan yang ditulis dengan huruf kapital, Selasa, 28 November 2017.

Rencananya, polisi akan memeriksa Dhani sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 30 November 2017. "Kami sudah kirim surat panggilan untuk hari Kamis, yang bersangkutan kami panggil," ujar Iwan .

Dhani mengaku siap menghadapi pemeriksaan itu. "SIAP MENGHADAPI PARA PEMBELA PENISTA AGAMA," kata Dhani.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya