Polisi Berharap Ahmad Dhani Hadir untuk Diperiksa

Ahmad Dhani
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nuvola Gloria

VIVA – Musisi Ahmad Dhani akan diperiksa sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian di media sosial untuk pertama kalinya pada Kamis besok, 30 November 2017. Dia akan diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan. Dhani dijadwalkan diperiksa sekira pukul 10.00 WIB.

Anti-Islam Meningkat Pesat di India Gegara Ini

Namun, belum dapat dikonfirmasi apakah Dhani akan datang untuk menjalani pemeriksaan pertama kalinya sebagai tersangka dalam kasus itu.

"Jadi, untuk pemeriksaan Ahmad Dhani sebagai tersangka yang dilakukan oleh Polres Jakarta Selatan, agendanya besok jam 10," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 29 November 2017.

Ujaran Kebencian Terhadap Muslim di India Meningkat 62 Persen, Ini Pemicunya

Apakah Dhani akan hadir atau tidak, baru bisa dipastikan besok. Namun, diharapkan Dhani bisa hadir dalam pemeriskaan. Tapi bila tidak hadir, tentu penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan ulang kepada Dhani.

"Jadi, nanti kita tunggu saja apa yang bersangkutan hadir atau tidak. Mudah-mudahan yang bersangkutan hadir, sehingga kita bisa memeriksa yang bersangkutan seperti apa," katanya.

GP Ansor Bubarkan Pengajian Syafiq Basalamah, Tere Liye Semprot PBNU: Jangan Dikit-dikit Keberatan

Sebelumnya, Dhani dilaporkan ke polisi, lantaran status di akun media sosial Twitternya, @AHMADDHANIPRAST, pada 6 Maret lalu. Dhani membuat status yang berisi tentang penista agama dan dianggap menghasut serta penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.

"Ini laporannya terkait Twitter Ahmad Dhani. Di sini sudah saya print dan yang paling berat adalah, 'Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya' dan dia selalu buat di belakangnya ADP, artinya itu langsung dari tangan dia sendiri," kata Jack Lapian dari organisasi relawan Basuki-Djarot BTP Network di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis 9 Maret 2017.

Tak hanya itu, ia juga menyebut ada beberapa status Twitter Ahmad Dhani yang dianggap menyebarkan unsur kebencian dan permusuhan. Usai dilaporkan, suami Mulan Jameela ini sempat meminta maaf.

Laporan ini diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/ 1192/ III/ 2017/ PMJ/ Dit Reskrimsus. Atas laporan ini, Dhani dijerat pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE, yaitu menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian.

Namun, dalam prosesnya, laporan ini dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan. Pelimpahan kasus tersebut dengan alasan untuk mempercepat penanganan laporan kliennya. Sebab, banyak perkara lain yang tengah ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Polisi telah meningkatkan status penyelidikan kasus itu ke tahap penyidikan. Peningkatan status itu disahkan pada 14 Juli 2017, dengan mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya