Kasus Ahmad Dhani Tak Akan Berhenti Meski Kapolres Berganti

Ahmad Dhani
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Kepolisian memastikan tidak akan menghentikan proses hukum kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka, meski pucuk pimpinan di Polres Metro Jakarta Selatan baru saja berganti dari Kombes Pol Iwan Kurniawan ke Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto.

Anti-Islam Meningkat Pesat di India Gegara Ini

Bahkan, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, dalam pekan ini akan melimpahkan berkas kasus ini ke Kejaksaan, agar Ahmad Dhani segera diseret ke meja hijau untuk menghadapi tuntutan hukum.

"Kami sudah lakukan koordinasi sebelum-sebelumnya. Sudah bisa diserahkan tahap satu. Mungkin pekan ini tahap satu," kata Kombes Pol Iwan Kurniawan di Markas Polda Metro Jaya, usai melepaskan jabatannya, Rabu, 6 Desember 2017.

Ujaran Kebencian Terhadap Muslim di India Meningkat 62 Persen, Ini Pemicunya

Menurut Iwan, selama proses penyidikan berlangsung, penyidik memang tidak melakukan penahanan terhadap politikus Partai Gerindra yang tumbang di perhelatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2017 itu.

Tapi, Dhani akan dicokok polisi untuk diserahkan ke Kejaksaan, saat berlangsungnya penyerahan berkas dan barang bukti kasus itu ke kejaksaan.

GP Ansor Bubarkan Pengajian Syafiq Basalamah, Tere Liye Semprot PBNU: Jangan Dikit-dikit Keberatan

"Jadi kalau itu tinggal kirim secara formil, kemudian nanti kalau sudah di P21 (berkas dinyatakan lengkap). Kami panggil lagi saudara Dhani, dan diserahkan ke kejaksaan. Tidak ada lah, apa lagi yang mau diperiksa lagi," katanya.

Dhani dilaporkan ke polisi lantaran status di akun media sosial Twitternya, @AHMADDHANIPRAST, pada 6 Maret 2017. Dhani membuat status yang berisi tentang penista agama dan dianggap menghasut serta penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.

"Ini laporannya terkait twitter Ahmad Dhani. Di sini sudah saya print dan yang paling berat adalah, 'Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu diludahi mukanya' dan dia selalu buat di belakangnya ADP, artinya itu langsung dari tangan dia sendiri," kata Jack Lapian dari organisasi relawan Basuki-Djarot BTP Network di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis, 9 Maret 2017.

Tak hanya itu, ia juga menyebut ada beberapa status twitter Ahmad Dhani yang dianggap menyebarkan unsur kebencian dan permusuhan. Usai dilaporkan, suami Mulan Jameela ini pun sempat meminta maaf.

Laporan ini diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/ 1192/ III/ 2017/ PMJ/ Dit Reskrimsus. Atas laporan ini, Dhani dijerat pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE yaitu menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian.

Namun dalam prosesnya, laporan ini dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan. Pelimpahan kasus tersebut dengan alasan untuk mempercepat penanganan laporan kliennya. Sebab, banyak perkara lain yang tengah ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya