Pencuri Kotak Amal Masjid ternyata Bekas Anggota TNI

Tersangka pencuri kotak amal
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace

VIVA – Beberapa waktu lalu warganet sempat diramaikan oleh peredaran video yang viral di media sosial Youtube soal dugaan pencurian kotak amal di Masjid Al-Falah, Mampang, Jakarta Selatan. Pencurian itu diduga dilakukan oleh seorang pria yang menggunakan seragam loreng mirip dengan kepunyaan TNI.

Puspomad Periksa Mantan Penghuni Kerangkeng Manusia terkait Oknum TNI

Pria itu akhirnya berhasil dibekuk berkat kerja sama TNI dan Polri. Dia adalah P alias A (27). Ia ditangkap pada Senin malam, 11 Desember 2017, sekira pukul 23.30 WIB oleh jajaran aparat Polsek Mampang dan POM TNI di kawasan Desa Cibeber 1, Kecamatan Leuwiliang, Bogor, Jawa Barat.

"Pelaku mengambil uang di kotak amal Masjid Al-Falah dengan merusak gembok," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Mardiaz Kusin Dwihananto saat dikonfirmasi, Selasa, 12 Desember 2017.

Kodam IM Selidiki Dugaan Oknum TNI Terlibat Pembakaran Rumah Wartawan

Dia menjelaskan, kejadian itu sendiri tepatnya terjadi pada 30 November 2017 lalu sekira pukul 02.30 WIB. Berdasarkan data rekaman Camera Closed Circuit Television (CCTV) di masjid, pelaku datang ke sana dengan membawa ransel dan menaiki sepeda motor Yamaha Scorpio warna hitam.

"Lalu membobol kotak amal masjid dengan menggunakan gunting gembok dan membawa kabur uang sekitar kurang lebih 6 juta rupiah," ujar dia.

Tiga Oknum TNI Kasus Nagreg Ditahan di Smart Instalasi Tahanan Militer

Akibat perbuatannya itu, yang bersangkutan kini harus mendekam di balik jeruji besi. Dia dikenakan Pasal 363 KUHP atas perbuatannya.

Sementara itu, Kapendam Jaya Letnan Kolonel Inf Kristomei Sianturi menambahkan pihaknya sudah mengetahui soal penangkapan pelaku itu. Kata dia, tersangka merupakan pecatan prajurit TNI AD dengan pangkat Prajurit Dua yang telah diberhentikan dengan tidak hormat pada tahun 2013.

"Disersi. Dia dipecat dengan tidak hormat karena melakukan disersi, di PTDH tahun 2013," ucap Kristomei.

Ia menyayangkan tindakan P alias A yang menyalahgunakan seragam TNI itu. Terkait tindak pidana yang dilakukan P alias A, TNI menyerahkan sepenuhnya ke polisi karena yang bersangkutan sudah masyarakat sipil.

"Itu kan sudah merusak nama baik institusi, dipecat karena melakukan desersi. Sekarang malah melakukan tindak pidana memakai seragam TNI," katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya