Penodaan Agama, MK Undang Saksi dari Amerika

VIVAnews - Sidang uji materi UU Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi memasuki pleno terakhir. Hari ini sebelas ahli dihadirkan. Salah satunya Pakar Hukum Kebebasan Beragama lulusan Universitas Harvard, Amerika Serikat, Cole Durham.

Gibran Bagi-Bagi 1.100 Sepatu Gratis ke Siswa Miskin di Solo: Ini CSR, Bukan dari Saya

Cole saat ini mengajar di Brigham Young University s J Reuben Clark Law School.

Sidang dimulai pukul 09.00 WIB, Rabu 24 Maret 2010 denganĀ  memanfaatkan fasilitas teleconference. Cole menyampaikan keterangannya dengan menggunakan bahasa Inggris. Sebab itu, Mahkamah menggunakan tenaga penerjemah.

Uji materi itu diajukan Imparsial, Elsam, PBHI, Demos, Setara, YLBHI, (Alm) Abdurrahman Wahid, Musdah Mulia, Dawam Rahardjo, dan Maman Imanul Haq. Kesebelas pemohon itu menggugat pasal 1, pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), pasal 3 dan pasal 4 UU No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Pasal-pasal itu dinilai bertentangan dengan jaminan kebebasan dalam UUD 1945. Sebelumnya mahkamah juga menghadirkan sejumlah saksi ahli.

Anggota Polresta Manado Ditemukan Tewas di Mampang Sedang Cuti
Kantor Desa Barabali di Lombok disegel warga buntut dugaan korupsi beras Bansos (Satria)

Gara-gara Korupsi Beras Miskin, Kantor Desa di Lombok Disegel Warga

Kantor Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, disegel oleh ratusan warga buntut kasus dugaan korupsi beras miskin dari pemerintah pusat.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024