Hakim Maria: UU Penodaan Agama Produk Lama

Sidang Putusan Judical Review Penodaan Agama
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pembatalan Undang-Undang Pencegahan Penodaan Agama dalam sidang Senin, 19 April 2010. Uji materi terhadap UU Penodaan Agama diajukan oleh sejumlah aktivis dan lembaga pegiat Hak Asasi Manusia Abdurrahman Wahid, Dawam Rahardjo, Imparsial, Elsam dan YLBHI.

Dalam putusan MK itu, hakim konstitusi Maria Farida Indrati menyampaikan pandangan berbeda (dissenting opionion) terhadap Putusan MK. Maria menyampaikan sejumlah alasan mengapa dia melakukan dissenting opinion.

Maria menjelaskan, UU ini dianggap produk masa lampau, yang walau berdasarkan Aturan Peralihan I UUD 1945 secara formal masih mempunyai daya laku (validity). “Namun secara substansial mempunyai berbagai kelemahan karena adanya perubahan yang sangat mendasar terhadap Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal-pasal yang menyangkut hak-hak asasi manusia,” kata Maria saat menyampaikan pandangannya.

Selain itu dalam pelaksanaannya, menurut Maria, Pemerintah telah terbukti hanya memberikan jaminan, perlindungan, serta bantuan hanya kepada enam agama yang diakui. Keenam agama itu adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Kong Hu Cu.

“Hal ini terjadi misalnya dalam penerbitan Kartu Tanda Penduduk, penerbitan Kartu Kematian, atau dalam pelaksanaan dan pencatatan perkawinan,” ujar Maria.

Maria melanjutkan, secara kelembagaan hal ini juga terlihat dari struktur di Kementerian Agama yang hanya memiliki sejumlah Direktorat Jenderal. “Hanya terdapat Dirjen Bimas (Bimbingan Masyarakat) Islam, Protestan, Katolik, Hindu, dan Buddha di Kementerian Agama,” jelas Maria.

Dampaknya, diskriminasi itu dirasakan oleh para penganut agama tradisional ataupun penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang jumlahnya tidak sedikit di Indonesia. Akibatnya mereka mengemas dan melaksanakan ritual agamanya dalam bahasa daerah setempat.

“Tidak mudah bagi setiap orang ataupun negara untuk dapat langsung memahami eksistensi spiritual mereka. Oleh karena biasanya eksistensi spiritual mereka dikemas dan dilaksanakan dalam bahasa-bahasa daerah setempat,” ucap Maria.

Peringati Hari Kartini, Peran Perempuan dalam Industri 4.0 Jadi Sorotan di Hannover Messe 2024
Waketum Partai Perindo, Angela Tanoesoedibjo

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, Perindo Sampaikan 4 Sikap

Wakil Ketum Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo menyampaikan sikap partai mewakili Ketua Umum Hary Tanoesoedibjo, pasca keputusan MK dan penetapan Prabowo-Gibran pemenang

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024