Mahfud MD: Klaim 'Pejuang HAM' Kegenitan

Mahfud MD
Sumber :

VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD tidak setuju jika para penggugat UU Pencegahan Penodaan Agama disebut sebagai pejuang hak asasi manusia (HAM).

Karena baginya, setiap yang berperkara di Mahkamah Konstitusi tak kalah militansinya dalam memperjuangkan aspirasi.
 
"Termasuk yang ingin UU Penodaan Agama itu dipertahankan," kata Mahfud dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jakarta, Jumat 23 April 2010.

Menurutnya, klaim pejuang HAM itu hanya sebuah kegenitan pihak-pihak yang ingin mempertahankan eksistensinya di masyarakat. Oleh karena itu, dia mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak klaim tersebut.

"Kita tak boleh terjebak dalam kegenitan, bahwa kalau berani mempersoalkan UU itu lalu disebut tokoh HAM sedang yang lainnya bukan. Itu kegenitan yang kebablasan", jelasnya.

Airlangga Dapat Dukungan Satkar Ulama jadi Ketum Golkar Lagi, Didoakan Menang Aklamasi

Uji materi terhadap UU Penodaan Agama diajukan oleh sejumlah aktivis dan lembaga pegiat Hak Asasi Manusia Abdurrahman Wahid, Dawam Rahardjo, Imparsial, Elsam dan YLBHI.

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pembatalan Undang-Undang Pencegahan Penodaan Agama dalam sidang, Senin, 19 April 2010. Mahkamah menilai pelaksanaan undang-undang itu tidak mematikan kemajemukan agama.

Dalam pertimbangannya, mahkamah menilai bahwa bila UU Penodaan Agama dicabut sebelum adanya peraturan baru, dikhawatirkan timbul penyalahgunaan dan penodaan agama yang dapat menimbulkan konflik di masyarakat. (umi)

Sengketa Pilpres Dinilai Jadi Pembelajaran, Saatnya Prabowo-Gibran Ayomi Semua Masyarakat
TikToker Galih Loss dihujat netizen karena aksi prank ke ojol

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Galih Loss ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024