Dua Narapidana Makar di Papua Dapat Grasi

Foto Penjara
Sumber :
  • AP Photo

VIVAnews - Yusak Pakage dan Cosmol Yual, dua narapidana politik yang terlibat kasus permufakatan makar, bebas dari penjara Sentani Jayapura, setelah mendapat grasi dari pemerintah.

Kepala Kementrian Hukum dan HAM Wilayah Papua, Nazarudin Bunas mengatakan, kasus permufakatan makar kedua narapidana itu terjadi pada 2004 dan 2006.

Yusak Pakage terpidana kasus makar tahun 2004, penaikan bendera bintang kejora di Lapangan Trikora Abepura dan Cosmol Yual terpidana kasus makar Uncen berdarah tahun 2006 di Abepura.

"Keduanya divonis masing-masing 10 tahun penjara," ungkap Bunas, Sabtu 10 Juli 2010.

Pemberian grasi ini, lanjutnya, sesuai dengan permintaan Menkopolhukam Djoko Suyanto, yang berkunjung beberapa waktu lalu ke Papua.

"Grasi perlu diberikan kepada tapol dan napol Papua, sesuai dengan kebijakan Menkolpolhukam," tandasnya.

Namun, sambung Bunas, dari 34 Napol Papua yang saat ini menjalani hukuman, hanya Yusak Pakage dan Cosmol Yual yang mendapat grasi. Pasalnya, selama menjalani hukuman 2/3 dari vonis yang dijatuhkan, keduanya berkelakukan baik.

"Pemberian Grasi juga mempertimbangkan sikap dan kelakukan selama menjalani hukuman," tandasnya.

Sedangkan 32 Napol lain, meski mengajukan grasi, tapi mereka tidak
mengakui kesalahannya, sehingga pemerintah untuk sementara tidak
memberikan grasi.

Pemberian grasi, kata Bunas, bagi Napol Papua merupakan yang pertama kali, dan diharapkan kedepan, akan ada pemberian grasi kepada napol yang lain. (umi)

Pemerintah Tangerang Tegaskan ASN Bidang Layanan Publik Wajib Masuk Meski Ada Kebijakan WFH

Laporan: Banjir Ambarita| Papua

Para Tersangka Kasus Pungli Rutan KPK, Termasuk Karutan Achmad Fauzie

Jadi Tersangka, Eks Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan

Praktik dugaan pungutan liar atau pungli, di dalam rumah tahanan atau rutan KPK, menyeret eks Kepala Rutan Achmad Fauzi hingga jadi tersangka. Ia mengajukan praperadilan.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024