Kasus Munir

Jaksa Agung & Kapolri Bantah Dipanggil

VIVAnews - Jaksa Agung, Hendarman Supandji dan Kepala Polisi Republik Indonesia, Jenderal Bambang Hendarso Danuri, membantah kedatangan mereka ke Istana Kepresidenan untuk memenuhi panggilan presiden terkait bebasnya terdakwa Muchdi Purwopradjono dari keterlibatan pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir.

Pilkada Serentak 2024 Diusulkan Ditunda, Ini Sejumlah Pertimbangannya

“Siapa yang bilang dipanggil presiden. tidak ada panggilan,” kata Hendarman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 5 Januari 2009.

Pekan lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan memanggil Hendarman Supanji dan Bambang untuk meminta laporan terkait vonis bebas Muchdi. Hal ini disampaikan Juru Bicara Kepresidenan, Andi Mallarangeng.

Momen Bersejarah, Al Quran Berbahasa Gayo Hadir Memperkuat Identitas dan Budaya Aceh

Kejaksaan Agung langsung mengajukan kasasi atas vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Muchdi. Hendarman mengatakan bahwa sudah tidak ada masalah mengenai kelengkapan syarat pengajuan kasasi itu.

Di tempat yang sama, Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengatakan setelah pengadilan memutus bebas Muchdi, belum ada pertemuan dengan presiden yang membahas secara khusus kasus itu.

Hasil Liga 1: Persib Ditahan Imbang Bhayangkara FC, 5 Gol Striker Persik
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

Instruksi Irjen Karyoto ke Jajarannya Pastikan Rangkaian Perayaan Paskah Kondusif

Polda Metro Jaya menegaskan bakal memberikan pengamanan pada seluruh gereja yang ada di wilayah Jadetabek saat Tri Hari Suci Paskah yang dimulai hari ini.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024