Mantan Menteri NII

Soal NII Makar Tunggu Keberanian Polisi

Imam Supriyanto Mantan Menteri Peningkatan Produksi NII
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews -- Persoalan Negara Islam Indonesia (NII) kini masuk ke ranah hukum. Mantan Menteri Peningkatan Produksi Pangan NII Komandemen Wilayah 9 (NII KW9), Imam Supriyanto melaporkan pimpinan pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ke Mabes Polri. Atas kasus penipuan.

Tak hanya itu, Imam juga berniat melaporkan pria bernama alias Abu Maarik itu dengan tuduhan makar. Lalu kapan laporan makar diajukan? "Untuk pelaporan makar perlu waktu, tinggal menunggu keberanian pihak kepolisian saja," kata Imam saat dihubungi VIVAnews.com, Minggu 8 Mei 2011.

Keberanian, tambah dia, menganut asas legalitas. Jika legalitasnya sudah ada, polisi bisa cepat mengambil tindakan.

Imam mengaku mendapat solusi dari pengacara senior, OC Kaligis soal laporan makar. "Beliau bilang kenapa harus repot-repot, kalau ada 100 orang yang pernah jadi anggota NII dan mereka mengakui kalau Panji Gulilang itu adalah Imam NII, kasus ini sudah bisa diproses," kata dia.

Sementara, terkait laporan penipuan, Imam mengatakan masih dianalisa. "Kalau sudah cukup bukti untuk mendukung dugaan tersebut baru diproses pihak penyidik," kata Imam, seraya menambahkan sudah ada dua penyidik yang ditunjuk Polri.

Jumat (6/5) lalu, Imam mengaku dipanggil untuk melengkapi alat bukti berupa akte pertama saat pendirian Al-Zaitun tahun 1994. "Juga tanda tangan saya  5 tahun ke belakang seperti tanda tangan di paspor, KTP, dan tanda tangan di rapor anak. Perkembangan tanda tangan itu untuk memastikan apa ada yang berubah dari tanda tangan saya," kata Imam.

Rencananya, Senin ini atau Selasa besok dia akan kembali ke Mabes Polri. "Karena alat bukti dan berkas yang diinginkan penyidik sudah didapat," tambah dia.

Imam adalah mantan anggota NII yang getol mengungkap berbagai macam modus operandi pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dan NII. Dia juga minta DPR mengawasi perkembangan kasus ini. Ia mengaku telah resmi keluar dari NII tahun 2007. Imam juga pernah mengungkapkan ada simpanan NII di Bank Century yang kini bernama Bank Mutiara sebesar Rp250 miliar.

Terkait tindakannya itu, Imam telah meminta perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat 6 Mei 2011. Imam, merasa terancam. Apakah sudah ada perlindungan dari LPSK?" Belum ada, kan baru pengajuan surat saja, nanti setelah ada BAP baru ada perlindungan," kata Imam. "Sekarang yang melindungi saya rekan-rekan media."

 

Irjen Agung Setya Kerahkan 12.092 Personel Gabungan Amankan Mudik Lebaran 2024 di Sumut
Satgas pangan polri

Satgas Pangan Polri: Pasar Murah Harus Digencarkan Jelang Lebaran di Kalteng

Tim Satgas Pangan Polri menyarankan agar pasar murah digalakkan di Kalimantan Tengah untuk menjaga stabilisasi harga dan stok bahan pokok penting selama puasa dan lebaran

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024