Revisi KUHAP, Pemerintah Ingin Kuatkan Lapas

Foto Penjara
Sumber :
  • AP Photo

VIVAnews - Sistem peradilan pidana terpadu masih menempatkan lembaga pemasyarakatan (lapas) sebagai bagian akhir dari rangkaian seluruh sistem peradilan. Pemerintah berencana lembaga pemasyarakatan itu terintegrasi dengan subsistem hukum lainnya seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

“Dalam waktu dekat ini penguatan peran pemasyarakatan dalam revisi KUHAP akan diajukan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiyono  dalam acara Seminar Nasional tentang Penguatan Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Melalui Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Kementerian Hukum dan HAM, Selasa 10 Mei 2011.

Dengan revisi KUHAP, Pemerintah ingin lapas berperan dan terlibat dalam proses pidana mulai dari penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, pemeriksaan pengadilan, hingga akhirnya eksekusi.

Selain revisi KUHAP, menurut Untung, peningkatan kinerja lapas ini juga akan dilakukan dengan mengubah Undang-Undang nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Usul revisi KUHAP ini, ujar Untung, mengacu pada tiga hal, diantaranya perkembangan paradigma pemidanaan yang berorientasi pada deinstitusionalisasi dan penyesuaian dengan beberapa konvensi internasional terkait isu kejahatan transnasional maupun dengan persoalan hak asasi manusia.

“Secara teknis, peran pemasyarakatan tidak hanya berada pada bagian akhir sistem peradilan pidana, tetapi juga menjalankan peran penegakan hukum."

Laporan: Luzman Rifqi Karami

Basis OPM Paro Nduga Lumpuh Digempur TNI, 2 Anak Buah Egianus Kogoya Tertembak
Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka

Khawatir Ada Aksi saat Putusan Sengketa Pilpres, TKN Siapkan Satgas Khusus

TKN menyampaikan pesan Prabowo kepada barisan pendukungnya agar mempercayakan putusan sengketa pilpres terhadap hakim MK.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024