Hakim Akil: MK Tercoreng Kasus Surat Palsu

Ketua MK Mahfud MD (kanan)
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVAnews - Hakim Konstitusi, Akil Mochtar, mengatakan dampak yang ditimbulkan dari surat Mahkamah Konstitusi yang diduga dipalsukan terkait kursi DPR dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan adalah kredibilitas Mahkamah Konstitusi yang tercoreng. Peristiwa itu memberi dampak keabsahan seseorang menduduki jabatan publik.

Penilaian itu disampaikan Akil ketika menjadi saksi yang meringankan dari terdakwa kasus surat palsu MK, Masyhuri Hasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut Akil, surat yang diduga palsu bernomor 112 tanggal 14 Agustus 2009 itu tidak sesuai dengan amar putusan MK. Karena, kata dia, yang memperoleh kursi di DPR, bukanlah orang yang berhak.

"MK merasa dirugikan karena surat itu dibuat dengan muslihat," ujar Akil dalam persidangan, Selasa, 29 November 2011. Akil menjelaskan, pada 14 Agustus 2009 KPU mendapat surat bernomor 112 yang dipalsukan. Padahal, MK menegaskan bahwa surat yang asli adalah surat tertanggal 17 Agustus 2009.

"Terhadap perbedaan itu, MK membentuk tim investigasi internal. Dan dihasilkan beberapa temuan yang direkomendasikan ke MK," jelas dia. Dari rekomendasi investigasi itu, kata Akil, Masyhuri Hasan, beberapa staf MK, dan beberapa orang dari luar MK juga diduga ikut dalam proses pemalsuan surat itu.

"Salah satu rekomendasi menyatakan patut diduga ada keterlibatan pihak luar, diantaranya Nesyawati (putri Arsyad Sanusi), Dewi Yasin Limpo, dan Andi Nurpati, dan mantan hakim MK, Arsyad Sanusi. Ini yang menjadi dasar MK melapor ke polisi untuk melakukan penyidikan," beber Akil.

Rusia Telah Menangkap Pemodal Teroris Serangan Moskow, Ternyata Dikirim Melalui Ukraina

Sanksi Disiplin

Akil menegaskan terhadap staf MK, yang diduga terlibat dalam pemalsuan surat MK itu telah mendapat sanksi disiplin. Mulai dari teguran lisan, tertulis, dan pemberhentian.

"Hasil investigasi yang dibentuk MK, Masyhuri Hasan yang mengantar surat No 112," jelas mantan politisi Partai Golkar ini. Atas surat yang dipalsukan itu, MK menganulir isi surat tanggal 14 Agustus 2009 yang menetapkan Dewi Yasin Limpo. "Mahkamah tidak menentukan kursi, tapi suara. Penentuan kursi itu wewenang KPU."

Nama-nama yang disebut di atas, Nesyawati, Dewi Yasin Limpo, Andi Nurpati serta mantan Hakim MK Arsyad Sanusi sudah berkali-kali membantah terlibat dalam kasus surat palsu MK. Mereka juga sudah diundang DPR untuk memberikan informasi tentang kasus itu. (ren)

Terungkap, Alasan Rizky Irmansyah Sukses Curi Perhatian Nikita Mirzani
Pemain Arsenal, Gabriel Magalhaes merayakan gol

5 Bintang Arsenal Terancam Absen Lawan Man City! Perebutan Puncak Klasemen Makin Panas

Bukayo Saka adalah salah satu pemain Arsenal yang kabarnya akan absen saat melawan Manchester City pekan ini.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024