Tukang Gigi Harus Diploma dan Berlisensi

Tukang gigi
Sumber :
  • psmkgi.org

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Pengujian Undang-Undang Pasal 73 ayat 2 dan Pasal 78 UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang dimohonkan oleh Asosiasi Tukang Gigi Mandiri (ASTAGIRI). 

1 Poin dari Markas Persib Cukup Membuat Bhayangkara FC Bersyukur

Sidang yang mengagendakan keterangan ahli dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan menilai profesi tukang gigi harus memiliki sertifikasi dari pemerintah. Selain itu, tukang gigi harus mengenyam pendidikan minimal Diploma (DIII).

"Pelayanan kesehatan harus diwujudkan dalam bentuk pemberian kepada seluruh rakyat yang dilakukan oleh tenaga ahli," kata Dosen jurusan Teknik Gigi, Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Jakarta II, Suroto di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 27 Juni 2012. 

BUMI Resources Cetak Laba Bersih US$117,4 Juta di Tahun 2023

Menurut Suroto, pemerintah telah menyediakan pendidikan formal Diploma Poltekkes di Kemenkes bagi tukang gigi. Profesi tukang gigi yang dilakukan secara mandiri tanpa pendidikan formal dan peralatan memadai, justru hanya akan membahayakan konsumennya. 

"Kegagalan dalam menangani permasalahan gigi  mempunyai dampak terhadap jiwa manusia secara fisik maupun kejiwaan," ucap dia.

Arus Mobil saat Mudik 2024 Meningkat, Astra Infra Siapkan Hal Ini

Meski profesi tukang gigi diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai tenaga kesehatan, Suroto menganggap dalam praktiknya pelaksanan pekerjaannya tidak mengunakan alat-alat dan metode atau cara yang lazim digunakan oleh dokter gigi, sebagaimana dimakasud dalam Pasal 73 ayat 2 UU Praktik Kedokteran.

Pada kesempatan terpisah, pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Arif Setiawan menilai, gejala pencantuman sanksi pidana merupakan suatu bentuk kelatahan dan sulit dibendung. Padahal, sanksi pidana hendaknya hanya dipakai manakala norma lain tidak mampu mengatasi masalah.

Hal ini menanggapi adanya pasal mengenai sanksi pidana dalam UU Praktik Kedokteran pasal 78.

"Sanksi pidana itu mestinya jadi pilihan terakhir, gunakan dulu norma (hukum) yang lain. Kalau tidak mampu baru gunakan sanksi pidana," ucap Arif.

Menurutnya, UU tersebut lebih mengenai penyelenggaraan praktik pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh para tenaga kesehatan, terutama dokter atau dokter gigi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya