Tanya Jawab tentang Outsourcing dengan Dita Indah Sari

Buruh bangunan
Sumber :
  • http://kaget.net

VIVAnews - Legiman (34), asli Tirtomoyo Wonogiri, profesi cleaning service di PT Semangat Hidup. PT Semangat  merupakan perusahaan outsourcing tenaga kerja di PT Dodolan Dolls and Friends, perusahaan pembuat boneka Barbie dan Mickey Mouse milik Baek Daehyu (52), asli Busan Korea Selatan.

Resep Marble Cake Anti Gagal Ala Chef Devina Hermawan, Cocok Buat Sajian Lebaran

Perbincangan tentang outsourcing dilakukan secara enam mata dengan Dita Indah Sari (38), staf khusus Menakertrans Muhaimin Iskandar. Berikut petikannya:

Legiman (Legi) : Mbak, saya cemas ini. Akhir Januari kontrak saya dengan PT Semangat habis. Saya khawatir  kalau nggak diperpanjang, piye? Mau kerja apa?
Dita : Mas Legi outsourcing ya? Sekarang nggak usah cemas lagi. Setelah ada Putusan MK tanggal 17 Januari 2012, pekerja outsourcing yang habis masa kontraknya tetap akan dipekerjakan kembali sepanjang PT Semangat tetap ada perjanjian dengan PT Doll . Seandainyapun PT Semangat  nggak kerja sama lagi dengan PT Dolls, maka mas Legi tetap wajib diajak bekerja di PT yang baru.

Legi : Beneran, mbak? Terus gaji saya berapa di PT baru? Saya dapat apa Jamsostek, nggak?

Dita : Masa saya bohong? Masa kerja sampeyan juga akan tetap dihitung, jadi tidak diitung dari nol lagi. Menurut peraturan yang akan dikeluarkan menteri tidak lama lagi, Mas Legi dkk juga akan mendapat : hak atas cuti, Jamsostek, THR, penyesuaian upah sesuai masa kerja, istirahat mingguan. Pokoknya semua yang sudah ada dalam UU atau PK.

Legi : Selamat siang, pak Baek. Itu kopinya sudah ada.
Baek Daehyu (BD) : Oya, terima kasih la. Ha, ibu Dita. Senang ada di sini. Saya uh, ingin tanya soal outsourcing juga. Ini saya harus bikin apa kalau pak menteri jadi keluarkan itu aturan yang hapus outsourcing? Saya harus pecat itu semua buruh, kasian mereka punya anak nanti makan apa.
Dita : Pak Baek, outsourcing tidak dihapus, lho. Pak Muhaimin tidak mungkin hapus outsourcing, kan ada dalam UU. Outsourcing hanya dibatasi, diperketat, hanya boleh untuk lima jenis pekerjaan, yaitu cleaning service, security, perminyakan/pertambangan, transportasi pekerja dan catering. Di luar yang lima itu, ada tiga pilihan : pak baek harus geser status jadi pemborongan pekerjaan, jadi pekerja tetap atau kontrak langsung individual dengan PT Dolls.
Kalaupun nantinya ada bidang usaha lain yg perlu di-outsourciing, maka kami akan membuat Peraturan Menteri baru khusus soal itu.

BD : Repot dong, bu. Saya harus itung-itungan lagi, harus ganti manajemen lagi, harus ngomong lagi sama pekerja. Susah, bu. Saya mau kasih orang pekerjaan, jangan disusahin dong, bu.
Dita : Tidak usah khawatir. Bapak diberi waktu setahun untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru. Jadi selama setahun Bapak perlu menyiapkan alur produksi yang tepat, supaya keliatan mana yang pekerjaan penunjang, mana yang tetap. Lalu menghitung-hitung biaya untuk beralih menjadi pemborongan pekerjaan.
 
Legi : Saya gimana, mbak? Kalau PT baru ternyata nggak mengontrak saya, gimana?
Dita : Kalaupun ternyata tetap terjadi PHK, maka mas Legi akan dapat uang ganti rugi atau kompensasi.

BD : Siapa yang bayar itu ganti rugi, bu? Lalu, menurut UU kan tidak dilarang selain yang lima, bu. Kenapa sekarang dilarang?
Dita : Yang bayar ganti rugi ya PT Dolls. Makanya perlu dihitung cermat, pak supaya tak kaget saat harus mengeluarkan. Soal kenapa hanya lima, ya memang agar ada jaminan dan kepastian perlindungan pekerja outsourcing. Saat ini kan terajdi pelanggaran di mana-mana, maka Pemerintah akan membatasi dulu yang lima. Kita tata semuanya secara baik dulu. Jika nantinya muncul kebutuhan untuk membuka sektor baru, tentu akan kami buka dengan pertimbangan yang matang.

Legi : Mbak, berarti kalau cleaning service kayak saya ini tetap outsourcing dong.

Dita : Ya, bisa. Tapi tentu saja harus mengacu pada ketentuan UU, haknya dipenuhi. Upah harus sesuai ketentuan, Jamsostek, cuti, lembur, dan lain-lain. Yang Mas Legi tidak dapat nantinya hanya pesangon. Hak-hak lainnya harus dapat.  

BD : Bu, PT Dolls itu sudah kontrak dengan PT Semangat untuk dua tahun lho. Terus gimana, masa saya putuskan begitu saja? Kena penalti saya.
Dita : Pak, kalau kontraknya untuk satpam, office boy dan catering PT Dolls, ya nggak apa-apa, aman. Tapi ada nggak yang kontraknya untuk bidang di luar itu?

BD : Ada, bu. Mekanik sama teknisi. Juga sopir mobil box kami.
Dita : Oke, kalau begitu jadikan mereka pekerja kontrak langsung dengan perusahaan saja. Kan jumlahnya tidak banyak. Paling-paling 20-an orang semuanya. Bapak bisa negosiasi lagilah dengan PT Semangat untuk mekanik dkk. Optimis bisa, pak. 

BD : Repot, bu sebenarnya.  Tapi oke saya usahakanlah. Saya juga khawatir bagaimana jika nanti ada PHK, terus minta pesangon, terus marah-marah.
Dita : Mudah-mudahan tidak. Kementerian akan bikin semacam crisis centre untuk mengawal proses ini, pak, agar berjalan tanpa gejolak. Kami siap bantu pak Baek untuk mencari solusi dalam proses transisi ini. Percayalah, pemerintah ingin memperbaiki dan menata semua.

Legi : Saya lega, mbak Dita dengan upaya pemerintah ini
Dita : Ya. Bilang sama teman-teman Mas Legi, agar tidak perlu sweeping-sweeping lagi, apalagi tutup jalan tol. Kasihan warga pengguna jalan tol. Apalagi yang naik kendaraan umum. Sudah panas, penuh, berdiri, eh tolnya mampet berjam-jam karena diblokir. Kan sekarang aspirasinya sudah dipenuhi pemerintah. Ya, kan?

Legi : Ya, mbak. Kami akan lebih baik lagi dalam menyampaikan keinginan kami. (WEBTORIAL)

Gunung Karangetang keluarkan awan panas

Gunung Karangetang Mengalami 10 Kali Gempa Embusan, Menurut PVMBG

PVMBG Kementerian ESDM mencatat 10 kali gempa embusan Gunung Karangetang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, selama periode 16-31 Maret 2024.

img_title
VIVA.co.id
10 April 2024