Pekan Depan, Polda Lampung Tarik Aparat dari Balinuraga

Ilustrasi/Para pengungsi usai pecahnya bentrok warga di Lampung
Sumber :
  • ANTARA/Agus Setyawan

VIVAnews - Dua kelompok yang sempat bentrok di Lampung Selatan, Lampung, akhir Oktober lalu, meneken 10 kesepakatan bersama. Menurut Polda Lampung, 10 kesepakatan itu juga akan disosialisasikan ke warga di luar dua desa yang bertikai.

"Targetnya tidak hanya Desa Balinuraga dan Kalianda, tapi warga-warga di sekitar desa-desa ini sehingga mereka tahu apa yang terjadi," kata Kabid Humas Polda AKBP Sulistyaningsih kepada VIVAnews, Senin 5 November 2012.

Dia berharap, dalam sepekan ke depan warga-warga tahu dan memahami 10 item kesepakatan tersebut sehingga bentrok massa yang terjadi 29-30 Oktober lalu tidak terulang.

Polisi Masih Berjaga di Balinuraga

Ekonomi Tumbuh 5,6% di 2024, Pemprov DKI Yakin Bisa Atasi Inflasi

Sulistyaningsih juga menambahkan sekitar 4.000 personel gabungan Polda Lampung dan Mabes Polri masih bersiaga di Desa Balinuraga, lokasi bentrok paling akhir. "Kemungkinan sampai seminggu ke depan masih kami jaga dan pantau terus," imbuhnya.

Jika kondisi semakin nyaman, aman, dan kondusif, para personel itu akan ditarik. "Indikasinya kalau warga sudah berani kembali ke rumah masing-masing, mulai merasa aman bekerja, sekolah, pokoknya beraktivitas. Prinsipnya, Polda Lampung itu pengamanan," imbuhnya.

Ke-4000 personel ditempatkan di rumah-rumah warga, lorong-lorong desa, sawah. "Pokoknya semua sudut desa. Areal bentrok tempo hari kan sangat luas."

Diberitakan sebelumnya, ini 10 kesepakatan yang diteken dua kelompok berseteru di Lampung Selatan:

1. Kedua belah pihak sepakat menjaga keamanan, ketertiban, kerukunan, keharmonisan, kebersamaan, dan perdamaian antarsuku di Lampung Selatan;

2. Sepakat tidak mengulangi tindakan-tindakan anarkisme yang mengatasnamakan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA);

3. Perselisihan atau pertikaian dan perkelahian yang disebabkan permasasalah pribadi, kelompok, atau golongan agar diselesaikan secara langsung oleh orang tua, ketua kelompok, atau pimpinan golongan;

4. Apabila proses itu tidak berjalan semestinya, akan diselesaikan secara musyawarah, mufakat, dan kekeluargaan oleh tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta aparat pemerintahan desa setempat;

5. Jika langkah itu tidak selesai, diserahkan ke pihak berwajib untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

6. Kedua belah pihak bersedia melakukan pembinaan apabila ditemukan warga yang melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan permusuhan dan kerusuhan, dengan ancaman sanksi dikeluarkan dari wilayah Kabupaten Lampung Selatan;

7. Sanksi pengusiran juga berlaku bagi suku Lampung dan seluruh suku di wilayah Kabupaten Lampung Selatan;

8. Kedua belah pihak berjanji tidak akan menuntut dan melakukan tindakan hukum atas akibat bentrokan 27-29 Oktober 2012. Aparat kepolisian menghentikan seluruh proses hukum terkait dengan bentrokan itu;

9. Warga suku Bali, khususnya yang berada di Desa Balinuraga, Kecamatan Way Panji, harus mampu hidup bersosialisasi dan hidup berdampingan dengan seluruh suku yang ada di Kabupaten Lampung Selatan, terutama dengan masyarakat yang ada di perbatasan dengan Desa Balinuraga;

10. Kedua belah pihak berkewajiban mensosialisasikan isi perjanjian perdamaian ke lingkungan masing-masing.

Polisi Sebut Kecelakaan Beruntun di GT Halim Libatkan 9 Kendaraan
Pemain Real Madrid, Joselu

Man Utd Incar Penyerang Tua yang Bela Real Madrid

Manchester United tertarik pada penyerang tengah yang musim ini bermain untuk Real Madrid, Joselu. Man Utd sedang berupaya mencari celah guna mendapatkan pemain buruannya

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024