VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta melayani pencatatan perkawinan bagi mereka yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan tata cara agama, selain agama Islam. Pencatatan perkawinan didasarkan pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Sesuai dengan peraturan tersebut, usia perkawinan adalah 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Jika Anda melangsungkan perkawinan di usia di bawah 21 tahun, maka Anda harus memperoleh ijin dari orang tua. Apabila Anda masih di bawah 19 tahun bagi pria dan di bawah usia 16 tahun bagi wanita, maka harus memperoleh dispensasi dari Pengadilan Negeri.
Pelayanan pencatatan dilakukan di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta maupun Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan biaya Rp75 ribu bagi warga negara Indonesia.
Adapun persyaratan untuk mendapatkan pelayanan pencatatan perkawinan, harus melengkapi persyaratan berikut ini:
• Surat Bukti Perkawinan Agama
• Akta Kelahiran
• Surat Keterangan dari Lurah
• Fotokopi Kartu Keluarga/KTP yang dilegalisir oleh Lurah
• Pas foto berdampingan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar
• 2 (dua) orang saksi yang telah berusia 21 tahun ke atas
• Akta Kelahiran Anak yang akan diakui/disahkan
• Akta Perceraian/Akta Kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin
• Ijin dari komandan bagi anggota TNI/Kepolisian
• Paspor bagi WNA
• Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari kepolisian bagi WNA
• Surat dari Kedutaan/Konsul/Perwakilan Negara Asing yang bersangkutan (bagi WNA)
• SKK dari Imigrasi (bagi WNA)
Sementara itu, waktu yang tepat untuk mencatatkan perkawinan adalah 10 hari kerja sejak tanggal pendaftaran. Jika kurang dari 10 hari kerja, harus dengan dispensasi dari Camat dan harus ditandatangani Camat. Catatkan perkawinan Anda sebelum satu bulan sejak perkawinan menurut agama dilangsungkan.
Selain itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyediakan ruangan untuk melangsungkan upacara perkawinan. Untuk memanfaatkan ruangan ini dikenakan biaya Rp25 ribu untuk WNI, dan Rp50 ribu untuk WNA. (WEBTORIAL)
Sumber :
VIVA.co.id
28 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Wakil Presiden RI, Maruf Amin menanggapi lima jemaah umrah asal Indonesia yang dikabarkan diamankan di Arab Saudi karena diduga melanggar hukum. Menurut dia, pemerintah.
Suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Timah.
Menurut SBY, terpilihnya Prabowo-Gibran sebagai pemimpin RI lima tahun ke depan karena kehendak rakyat.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lagi tersangka baru kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah. Salah satunya suami Sandra Dewi.
Finsensius Mendrofa kuasa hukum dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud MD Aiman Witjaksono mengklaim kalau kasus aparat tak netral diihentikan. HP diambil ke Polda Metro Jaya
Selengkapnya
VIVA Networks
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban
100KPJ
18 menit lalu
Sopir truk berinisial MI siap bertanggung jawab atas Kecelakaan beruntun yang mengerikan terjadi di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur, melibatkan beberapa unit mobil
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Saat tampil di variety show Korea Omniscient Interfering View yang bisa disaksikan di Viu, Zico menjelaskan secara terperinci dampak dari viralnya tren dance challenge...
Abhimana kabur dan minta tidur di ruang tamu dia bilang karena dia flu dan gak mau Kinanti ketularan flu. Besok paginya, Oma Rima heran lihat Abhimana keluar dari ruang.
Selengkapnya
Isu Terkini