Tata Cara Pencatatan Perkawinan di DKI Jakarta

Sumber :

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta melayani pencatatan perkawinan bagi mereka yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan tata cara agama, selain agama Islam. Pencatatan perkawinan didasarkan pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Sesuai dengan peraturan tersebut, usia perkawinan adalah 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Jika Anda melangsungkan perkawinan di usia di bawah 21 tahun, maka Anda harus memperoleh ijin dari orang tua. Apabila Anda masih di bawah 19 tahun bagi pria dan di bawah usia 16 tahun bagi wanita, maka harus memperoleh dispensasi dari Pengadilan Negeri.

Pelayanan pencatatan dilakukan di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta maupun Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan biaya Rp75 ribu bagi warga negara Indonesia.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan pelayanan pencatatan perkawinan, harus melengkapi persyaratan berikut ini:
•    Surat Bukti Perkawinan Agama
•    Akta Kelahiran
•    Surat Keterangan dari Lurah
•    Fotokopi Kartu Keluarga/KTP yang dilegalisir oleh Lurah
•    Pas foto berdampingan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar
•    2 (dua) orang saksi yang telah berusia 21 tahun ke atas
•    Akta Kelahiran Anak yang akan diakui/disahkan
•    Akta Perceraian/Akta Kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin
•    Ijin dari komandan bagi anggota TNI/Kepolisian
•    Paspor bagi WNA
•    Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari kepolisian bagi WNA
•    Surat dari Kedutaan/Konsul/Perwakilan Negara Asing yang bersangkutan (bagi WNA)
•    SKK dari Imigrasi (bagi WNA)

Sementara itu, waktu yang tepat untuk mencatatkan perkawinan adalah 10 hari kerja sejak tanggal pendaftaran. Jika kurang dari 10 hari kerja, harus dengan dispensasi dari Camat dan harus ditandatangani Camat. Catatkan perkawinan Anda sebelum satu bulan sejak perkawinan menurut agama dilangsungkan.

Selain itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyediakan ruangan untuk melangsungkan upacara perkawinan. Untuk memanfaatkan ruangan ini dikenakan biaya Rp25 ribu untuk WNI, dan Rp50 ribu untuk WNA. (WEBTORIAL)

Sandra Dewi Ngaku Takut Tuhan, Suami Malah Korupsi Rp271 Triliun
Tol Tangerang-Merak (Foto Ilustrasi).

Ganjil Genap Tidak Diterapkan bagi Kendaraan ke Merak Saat Mudik, Polri Ganti dengan Sistem Ini

Untuk kendaraan berat sendiri sudah terjadi peningkatan arus lalu lintas sampai hari ini.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024